Seperti yang telah kita ketahui bahwa hukum yang
berlaku saat ini di Indonesia masih memerlukan banyak pembaharuan karena dirasa
sistem hukum yang ada saat ini tidak memihak kepada rakyat tetapi lebih memihak
kepada penguasa. Kita tahu bahwa hukum di Indonesia ini adalah peninggalan
kolonial, Hukum Penjajahan kolonial itu “hukum yang mengancam rakyat”.
Tidak ada hukum kolonial mengancam penjajahan,
tidak ada penguasa terancam hukum, yang ada kekuasaan mengancam rakyat sebagai
bangsa yang dijajah dengan hukum penjajahan. Jadi kalau sekarang ini ada
istilah “penegak hukum”, aparat-aparat penegak hukum berarti menegakan hukum
kolonial.
Bukankah itu berarti juga “melestarikan hukum kolonial” sebagai hukum
negara Indonesia merdeka ? hukum dengan pasal-pasal dan junto-juntonya semua
diarahkan untuk mengancam rakyat. Tidak ada hukum kolonial yang mengancam
Bupati, mengancam Gubernur, mengancam menteri sampai Presiden sebab saat itu
aparat negara kolonial itu adalah semua aparat penjajahan.
Walaupun pernah dinyatakan didalam GBHN 1999-2002
(Tap MPR No. IV/MPR/1999, Bab III tentang visi dan misi) ditetapkan politik
hukum nasional, yaitu “perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya
supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
Dengan politik hukum ini, masyarakat hukum
Indonesia hendak mewujudkan tata/sistem hukumnya sendiri, yaitu tata hukum
Indonesia sebagai negara yang merdeka, dan bukan tata hukum kolonial yang telah
menindasnya. Tetapi dalam implementasinya sampai saat ini negara Indonesia
masih cenderung menggunakan hukum yang lebih memihak penguasa dari pada memihak
kepada rakyat.
Masih berlakunya produk-produk hukum kolonial
memang ditolerir berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan alasan,
untuk mencegah terjadinya kekosongan
hukum. Menurut kami itu bukan alasan, bukan persoalan das sein dan das
sollen, karena jika beralasan itu semua karena das sein dan
das sollen berarti 2
hal ini adalah sebuah alasan untuk tidak mewujudkan sebuah cita-cita. Masih
banyaknya produk hukum warisan kolonial, karena sesuai politik hukum yang
digariskan dalam GBHN, baik GBHN 1999-2004 maupun sebelumnya, penyusunan
produk-produk baru diprioritaskan bagi materi hukum yang mendukung tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional. Dalam GBHN 1999 bab IV A butir 7
dinyatakan, bahwa pengembangan peraturan perundang-undangan diarahkan pada
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas.
Dapat diartikan, jika wacana diatas disesuaikan
dengan GBHN lalu yang menjadi pertanyaansudah sesuaikah dengan dasar negara
pancasila? Dan apakah pembaharuan sistem hukum itu hanya menyentuh masalah
perekonomian untuk perdagangan bebas?
Sementara dapat kita ketahui bahwa efek pasar bebas
saat ini dapat membunuh industri kecil dalam negeri. Dan jika pemerintah
benar-benar ingin bersaing dipasar bebas, realisasi apa yang sudah dilakukan
untuk memajukan industri dalam negeri ? pembaharuan sistem penegakan hukum
adalah pembaruan secara menyeluruh pada bidang-bidang hukum, bukan pembaharuan
dalam arti secara tambal sulam atau oplosan yaitu sebagian hukum kolonial
sebagian hukum Indonesia. “minuman saja jika dioplos bisa bahaya, sama halnya
seperti hukum jika dioplos maka akan menjadi seperti sekarang ini. Bahwa hukum
itu hanya untuk orang-orang lemah, orang bawah, rakyat akar rumput. Sedangkan
hukum untuk penguasa tidak ada, inilah yang kami maksud “hukum itu tajam
kebawah, tetapi tumpul dan lembek keatas”.
Berikut ini adalah hasil pemaparan terhadap suatu
wacana mengenai “sistem hukum yang dicita-citakan rakyat Indonesia di luar
hukum peninggalan penjajah”. Hukum yang seharusnya mengayomi dan bukan hukum
yang menjadi suatu alat untuk menindas dan apalagi menakuti rakyat.
Sebagai mahasiswa fakultas hukum hanya mencoba
menggambarkan apa yang seharusnya ada dalam sistem pembaharuan hukum di
Indonesia berdasarkan perenungan dalam melihat sistem hukum di Indonesia,
mengambil beberapa sumber hanya sebagai bahan referensi bukan sebagai turutan,
walaupun dalam buku ini banyak turutan. Kalau semua turutan itu dipakai maka
akan hancur. Karena negara ini bukan milik individu tetapi seluruh rakyat
Indonesia dari sabang sampai merauke. Kalau ada 10 turutan saja, bisa
dibayangkan apa yang akan terjadi, mau nurut siapa?
