Tampilkan postingan dengan label document_tangandewa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label document_tangandewa. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Oktober 2012

hukum Indonesia peninggalan penjajah


Seperti yang telah kita ketahui bahwa hukum yang berlaku saat ini di Indonesia masih memerlukan banyak pembaharuan karena dirasa sistem hukum yang ada saat ini tidak memihak kepada rakyat tetapi lebih memihak kepada penguasa. Kita tahu bahwa hukum di Indonesia ini adalah peninggalan kolonial, Hukum Penjajahan kolonial itu “hukum yang mengancam rakyat”.

Tidak ada hukum kolonial mengancam penjajahan, tidak ada penguasa terancam hukum, yang ada kekuasaan mengancam rakyat sebagai bangsa yang dijajah dengan hukum penjajahan. Jadi kalau sekarang ini ada istilah “penegak hukum”, aparat-aparat penegak hukum berarti menegakan hukum kolonial. 

Bukankah itu berarti juga “melestarikan hukum kolonial” sebagai hukum negara Indonesia merdeka ? hukum dengan pasal-pasal dan junto-juntonya semua diarahkan untuk mengancam rakyat. Tidak ada hukum kolonial yang mengancam Bupati, mengancam Gubernur, mengancam menteri sampai Presiden sebab saat itu aparat negara kolonial itu adalah semua aparat penjajahan.

Walaupun pernah dinyatakan didalam GBHN 1999-2002 (Tap MPR No. IV/MPR/1999, Bab III tentang visi dan misi) ditetapkan politik hukum nasional, yaitu “perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.

Dengan politik hukum ini, masyarakat hukum Indonesia hendak mewujudkan tata/sistem hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia sebagai negara yang merdeka, dan bukan tata hukum kolonial yang telah menindasnya. Tetapi dalam implementasinya sampai saat ini negara Indonesia masih cenderung menggunakan hukum yang lebih memihak penguasa dari pada memihak kepada rakyat.

Masih berlakunya produk-produk hukum kolonial memang ditolerir berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan alasan, untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Menurut kami itu bukan alasan, bukan persoalan das sein dan das sollen, karena jika beralasan itu semua karena das sein dan das sollen berarti 2 hal ini adalah sebuah alasan untuk tidak mewujudkan sebuah cita-cita. Masih banyaknya produk hukum warisan kolonial, karena sesuai politik hukum yang digariskan dalam GBHN, baik GBHN 1999-2004 maupun sebelumnya, penyusunan produk-produk baru diprioritaskan bagi materi hukum yang mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Dalam GBHN 1999 bab IV A butir 7 dinyatakan, bahwa pengembangan peraturan perundang-undangan diarahkan pada perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas.

Dapat diartikan, jika wacana diatas disesuaikan dengan GBHN lalu yang menjadi pertanyaansudah sesuaikah dengan dasar negara pancasila? Dan apakah pembaharuan sistem hukum itu hanya menyentuh masalah perekonomian untuk perdagangan bebas?

Sementara dapat kita ketahui bahwa efek pasar bebas saat ini dapat membunuh industri kecil dalam negeri. Dan jika pemerintah benar-benar ingin bersaing dipasar bebas, realisasi apa yang sudah dilakukan untuk memajukan industri dalam negeri ? pembaharuan sistem penegakan hukum adalah pembaruan secara menyeluruh pada bidang-bidang hukum, bukan pembaharuan dalam arti secara tambal sulam atau oplosan yaitu sebagian hukum kolonial sebagian hukum Indonesia. “minuman saja jika dioplos bisa bahaya, sama halnya seperti hukum jika dioplos maka akan menjadi seperti sekarang ini. Bahwa hukum itu hanya untuk orang-orang lemah, orang bawah, rakyat akar rumput. Sedangkan hukum untuk penguasa tidak ada, inilah yang kami maksud “hukum itu tajam kebawah, tetapi tumpul dan lembek keatas”.

Berikut ini adalah hasil pemaparan terhadap suatu wacana mengenai “sistem hukum yang dicita-citakan rakyat Indonesia di luar hukum peninggalan penjajah”. Hukum yang seharusnya mengayomi dan bukan hukum yang menjadi suatu alat untuk menindas dan apalagi menakuti rakyat.

Sebagai mahasiswa fakultas hukum hanya mencoba menggambarkan apa yang seharusnya ada dalam sistem pembaharuan hukum di Indonesia berdasarkan perenungan dalam melihat sistem hukum di Indonesia, mengambil beberapa sumber hanya sebagai bahan referensi bukan sebagai turutan, walaupun dalam buku ini banyak turutan. Kalau semua turutan itu dipakai maka akan hancur. Karena negara ini bukan milik individu tetapi seluruh rakyat Indonesia dari sabang sampai merauke. Kalau ada 10 turutan saja, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi, mau nurut siapa?