Adalah seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria Lahir Pada tanggal 11 Oktober tahun 1881 di Praha Austria.
Hans Kelsen dan Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna.
Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang
hukum.
Hans Kelsen pada kalangan mahasiswa hukum khususnya di Indonesia sangat di elu-elukan oleh para mahasiswa, karena norma dasar yang dianut olehnya ialah norma yang dikenal dengan (the Pure Theory of Law).
1.
Norma Dasar
Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah system Norma. Norma
adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das solen, dengan
menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma
adalah produk dari aksi manusia yang deliberatif. Kelsen meyakini David Hume
yang membedakan antara apa yang ada (das sein) dan apa yang “seharusnya”, juga
keyakinan Hume bahwa ada ketidakmungkinan pemunculan kesimpulan dari kejadian
faktual bagi das solen. Sehingga, Kelsen percaya bahwa hukum, yang merupakan
pernyataan-pernyataan “seharusnya” tidak bisa direduksi ke dalam aksi-aksi
alamiah.
Kemudian, bagaimana mungkin untuk mengukur tindakan-tindakan
dan kejadian yang bertujuan untuk menciptakan sebuah norma legal? Kelsen
menjawab dengan sederhana ; kita menilai sebuah aturan “seharusnya” dengan
memprediksinya terlebih dahulu. Saat “seharusnya” tidak bisa diturunkan dari
“kenyataan”, dan selama peraturan legal intinya merupakan pernyataan
“seharusnya”, di sana harus ada presupposition yang merupakan pengandaian.
Sebagai oposisi dari norma moral yang merupakan deduksi dari
norm moral lain dengan silogisme, norma hukum selalu diciptakan melalui
kehendak (act of will). Sebagaimana sebuah tindakan hanya dapat menciptakan
hukum, bagaimana pun, harus sesuai dengan norma hukum lain yang lebih tinggi
dan memberikan otorisasi atas hukum baru tersebut. Kelsen berpendapat bahwa
inilah yang dimaksud sebagai Basic Norm yang merupakan presupposition dari
sebuah validitas hukum tertinggi.
Kelsen sangat skeptis terhadap teori-teori moral kaum
objektivis, termasuk Immanuel Kant. Kedua, Kelsen tidak mengklain bahwa
presupposition dari Nrma Dasar adalah sebuah kepastian dan merupakan kognisi
rasional. Bagi Kelsen, Norma Dasar adalah bersifat optional. Senada dengan itu,
berarti orang yang percaya bahwa agama adalah normatif maka ia percaya bahwa
“setiap orang harus percaya dengan perintah Tuhan”. Tetapi, tidak ada dalam
sebuah nature yang akan memaksa seseorang mengadopsi satu perspektif normatif.
Kelsen mengatakan bahkan dalam atheisme dan anarkhisme,
seseorang harus melakukan presuppose Norma Dasar. Meskipun, itu hanyalah
instrumen intelektual, bukan sebuah komitmen normatif, dan sifatnya selalu
optional.
2. Nilai Normatif Hukum
Nilai normatif Hukum bisa diperbandingkan perbedaannya
dengan nilai normatif agama. Norma agama, sebagaimana norma moralitas, tidak
tergantung kepada kepatuhan aktual dari para pengikutnya. Tidak ada sanksi yang
benar-benar langsung sebagaimana norma hukum. Misalnya saja ketika seorang lupa
untuk berdoa di malam hari, maka tidak ada instrumen langsung yang memberikan
hukuman atas ketidakpatuhannya tersebut.
Validitas dari sistem hukum bergantung dari paktik-pratik
aktualnya. Dikatakannya bahwa “perturan legal dinilai sebagai sesuatu yang
valid apabila normanya efektif (yaitu secara aktual dipraktikkan dan ditaati)”.
Lebih jauh lagi, kandungan sebenarnya dari Norma Dasar juga bergantung pada
keefektifitasannya. Sebagaimana yang telah berkali-kali ditekankan oleh Kelsen,
sebuah revolusi yang sukses pastilah revolusi yang mampu merubah kandungan isi
Norma Dasar.
Perhatian Kelsen pada aspek-aspek normatifitasan ini
dipengaruhi oleh pandangan skeptis David Hume atas objektifitasan moral, hukum,
dan skema-skema evaluatif lainnya. Pandangan yang diperoleh seseorang, utamanya
dari karya-karya akhir Hans Kelsen, adalah sebuah keyakinan adanya sistem
normatif yang tidak terhitung dari melakuan presuppose atas Norma Dasar. Tetapi
tanpa adanya rasionalitas maka pilihan atas Norma Dasar tidak akan menjadi
sesuatu yang kuat. Agaknya, sulit untuk memahami bagaimana normatifitas bisa
benar-benar dijelaskan dalam basis pilihan-pilihan yang tidak berdasar.
Hans Kelsen meninggal dunia pada 19 April 1973 di Berkeley.
Kelsen meninggalkan hampir 400 karya, dan beberapa dari bukunya telah
diterjemahkan dalam 24 bahasa. Pengaruh Kelsen tidak hanya dalam bidang hukum
melalui Pure Theory of Law, tetapi juga dalam positivisme hukum kritis,
filsafat hukum, sosiologi, teori politik dan kritik ideology. Hans Kelsen telah
menjadi referensi penting dalam dunia pemikiran hukum. Dalam hukum
internasional misalnya, Kelsen menerbitkan Principles of International Law.
Karya tersebut merupakan studi sistematik dari aspek-aspek terpenting dari
hukum internasional termasuk kemungkinan adanya pelanggaran atasnya,
sanksi-sanksi yang diberikan, retaliasi, spektrum validitas dan fungsi esensial
dari hukum internasional, pembuatan dan aplikasinya.
[tangandewa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar