MEMBANGUN NKRI DENGAN
SISTEM NASIONALISME
Latar Belakang
Hari ini hari “ KEBANGKITAN NASIONAL
‘
Setiap moment sejarah Perjuangan Bangsa kita, harus kita
peringati sebab melahirkan Produk-Produk
Perjuangan yang harus kita hargai dan harus kita peluk sebagai Kepribadian
Nasional dan “ Hanya dengan Kepribadian
Nasional ini Bangsa Indonesia akan menjadi Bangsa yang berjiwa Besar “
Marilah sejenak kita lihat lahirnya produk-produk Perjuangan
Bangsa dalam kancah Perjuangan Bangsa Indonesia .
Ratusan tahun Bangsa Indonesia hidup sengsara , menderita
miskin, tertindas dan terjajah oleh kaum penjajah bangsa lain. Kondisi
kehidupan bangsa yang demikian inilah yang kemudian melahirkan “ AMANAT
PENDERITAAN RAKYAT”
Dengan membawa Amanat
Penderitaan Rakyat itu Bangsa Indonesia Bangkit ! Bangkitlah bangsaku untuk
Berjuang melawan setiap penjajahan dalam bentuk apapun yang menjajah kehidupan
bangsa dan menghisap segala kekayaan alam Ibu Pertiwi Nusantara. Perjuangan Bangsa Indonesia ini disebut
sebagai “ Perjuangan Pergerakan
Kemerdekaan”. Di dalam kancah
perjuangan Pergerakan Kemerdekaan ini, timbullah suatu kesadaran : Bahwa tanpa Persatuan Nasional tidak
mungkin Perjuangan Nasional akan berhasil, maka dengan ini disusunlah Metode
Pemersatu Bangsa, yaitu :
1.
Kesatuan
asas Perjuangan yaitu terujudnya Negara Indonesia Merdeka bersatu dan berdaulat.
2. Kesatuan Pikiran atau Ideologi Perjuangan
didalam menyusun taktik dan strategi
perjuangan
3.
Kesatuan
Tekat dan Keberanian berkorban jiwa raga dalam Pengabdiannya kepada Ibu Periwi
Indonesia.
4.
Kesatuan
Jiwa dan Semangat Nasional dengan Landasan Keyakinan: Bahwa Perjuangan
Pergerakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu “Luhur” dan Tuhan yang Maha Kuasa pasti akan memberkati perjuangan
luhur ini.
Dengan Persatuan Nasional ini Perjuangan makin
berkobar-kobar dan Idealisme Nasional makin berkembang , kemudian timbulah
Idealisme Kalau Indonesia ini nanti Merdeka akan dibentuk suatu Negara Kesatuan.
Idealisme ini dituangkan didalam Konggres Pemuda pada tanggal
28 Oktober 1928 yang menelorkan kesepakatan :
1.
Tanah
Air Kesukuan disatukan menjadi satu Kesatuan Tanah Air yaitu Tanah Air
Indonesia
2.
Bangsa-bangsa
kesukuan disatukan menjadi Bangsa Kesatuan yaitu Bangsa Indonesia
3.
Mensepakati
bahasa Kesukuan Melayu menjadi Bahasa kesatuan,yaitu Bahasa Indonesia
Ketiga kesepakatan inilah yang kita angkat sebagai Falsafah
Pemersatu Bangsa atau kita sebut sebagai “
Bhineka Tunggal Ika “
Semangat Perjuangan makin bergelora, harapan
untuk Merdeka semakin tampak , maka Idealisme Nasional juga semakin berkembang,Bung
Karno berhasil menuangkan pikirannya yaitu : Naskah Dasar Negara Indonesia Merdeka yang dinamakan Trisila” dan Trisila inilah
merupakan Materi Pidato bung Karno tanggal 1 juni 1945 yang kemudian menjadi Pancasila
dan diterima sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka.
Prinsip-prinsip dasar
yang terkandung dalam Pancasila
Sila pertama : Sosio Nasionalisme
Sila kedua : Sosio
Demokrasi
Sila ketiga :
Ketuhanan
Sosio dimaksud adalah masyarakat bangsa yang menempati bangunan Indonesia
merdeka.
Nasional di maksud keberadaan segala sesuatu yang menyangkut segala
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Isme bahasa lain disebut faham,yaitu suatu idealisme yang di yakini
kebenarannya dan secara mutlak untuk di ujudkan selama hayat masih di kandung
badan.
Jadi sila pertama ini berbicara masalah Fahamnya Bangsa Indonesia yang mutlak harus
di ujudkan dan faham ini di tempatkan sebagai Asas Hidup Bangsa Indonesia.
Sosio Demokrasi
Demokrasi berarti Kekuasaan Pemerintahan Negara di tangan Rakyat.Sosio
Demokrasi itu sebagai Sistem
Penyelenggaraan Negara di dalam mengujudkan Nasionalisme.
Sila Ketuhanan
Sila Ketuhanan ini terdri dari dua aspek yaitu,Aspek Filosofi
dan Aspek Keimanan.
Aspek Filosofi
Filosofi bahasa lain di sebut Filsafat atau di sebut
Pandangan Hidup.
Obyek Filosofinya yaitu,sesuatu yang menyangkut segala aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Subyek Filosofinya adalah,Bangsa Indonesia.Karena subyeknya
adalah Bangsa indonesia maka Filsafat ini di sebut “Pandangan Hidup Bangsa Indonesia”atau Filsafat Nasional dan
Filsafat Nasional ini mengarah untuk mengujudkan kepentingan Nasional.
Aspek keimanan
Di dalam aspek keimanan ini,sebagai manusia Bangsa Indonesia mengakui
dengan setulus-tulusnya bahwa dirinya adalah umat Tuhan dan di bekali
sarana-sarana hidup oleh yang Maha Kuasa serta meyakini pula bahwa Tanah Air
Indonesia beserta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah Anugrah
Tuhan untuk Bangsa Indonesia secara keseluruhan tanpa pandang bulu.
Tiga Prinsip Dasar Negara Indonesia Merdeka itu dijabarkan
menjadi Panca Prinsip yang di sebut Pancasila.
Sosio Nasionalisme itu terbagi atas dua prinsip menjadi
nasionalisme dan internasionalisme.Nasionalisme Indonesia itu menghendaki
berdirinya suatu negara merdeka yang bebas dari segala bentuk penjajahan dan
penindasan yang bangsanya bersatu didalam pikiran,bersatu di dalam
kehendak,bersatu didalam asas dan tujuan,bersatu didalam arah mengujudkan suatu
negara merdeka yang di dalamnya terujud kesejahteraan,ketentraman,aman,adil dan
makmur yang sejati dan terciptanya keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia
dan Tumpah Darah Indonesia.
Keinginan Bangsa Indonesia ini sama dengan keinginannya
Bangsa-bangsa di dunia yaitu semua Bangsa menghendaki Merdeka,Sejahtera,Selamat,adil
dan makmur,Bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan Bangsa lain
maupun Bangsa sendiri.Cita-cita Bangsa Indonesia itu juga menjadi cita-citanya
Bangsa di seluruh muka bumi ,inilah yang di maksud Nasionalisme Indonesia itu Internasionalisme,dan bukan hanya itu
saja,semua orang di dunia ini secara universal juga menghendaki kehidupan
semacam itu.Dengan kata lain di sebut sebagai Sosialisme,yaitu Ismenya setiap orng yang juga di sebut sebagai Kemanusiaan.
Sosio Demokrasi
Sosio Demokrasi ini sebagai sistem perujudan fahamnya Bangsa
dan Bangsa-bangsa.Sosio Demokrasi ini terbagi menjadi dua prinsip yaitu
Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi.
Demokrasi Politik
Demokrasi Politik dimaksud seluruh rakyat Indonesia berkuasa memegang kewenangan di dalam
Penyelenggaraan Negara untuk mengujudkan faham kebangsaannya yang sudah di
tempatkan sebagai asas kehidupan Bangsa Indonesia.Karena perpolitikan
kenegaraan Indonesia ini di kuasai oleh seluruh rakyat Indonesia,maka di sebut
Bangsa Indonesia berdaulat atas Perpolitikannya yaitu Perpolitikan Nasional.
Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi di artikan,Rakyat Indonesia yang memegang
kewenangan terhadap ekonomi Nasionalnya yang tidak boleh di ganggu gugat dan di
tawar-tawar oleh siapapun Bangsa sendiri maupun Bangsa lain atau rakyat
Indonesia berdaulat di bidang ekonomi.Ini berarti bahwa Bangsa Indonesia berdaulat
atas perpolitikan nasional dan ekonomi nasionalnya.
Jadi jelas bahwa Trisila berubah menjadi Pancasila tidak
mengurangi prinsip-prinsip yang terkandung di dalamya.Dan setelah lima prinsip
ini di terima oleh wakil-wakil Bangsa Indonesia kemudian di namakan Pancasila.
Prinsip-prinsip Dasar yang terkandung dalam Pancasila ini sudah
terbentuk didalam kancah Perjuangan Bangsa ratusan tahun yaitu merupakan
tuangan pikiran Bangsa Indonesia yang sedang berjuang mati-matin sebagai Konsepsi didalam merancang Bangunan
Indonesia Merdeka.
“Sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 itu
merupakan momen sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang patut di agungkan”,sebab kelanjutan dari itu
munculah semua persyaratan berdirinya suatu Negara :
1.
Terbentuknya Persatuan Nasional lahir dan batin.
2. Terbentuknya Falsafah Pemersatu Bangsa
yaitu Bhineka tunggal ika
3. Terbentuknya
janin Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Terbentuknya Dasar Negara Indonesia Merdeka.
5.
Terbentuknya Rancangan Konstitusi Negara Indonesia Merdeka.
6.
Terbentuknya Bendera Negara Indonesia Merdeka yaitu Bendera Merah Putih.
7.
Terbentuknya Lagu Kebangsaan Negara Indonesia merdeka yaitu Lagu
Indonesia Raya.
8.
Terbentuknya lambang Negara Indonesia Merdeka yaitu Garuda Pancasila.
9.
dan terujudnya Negara Indonesia Merdeka bersatu dan berdaulat yang
dideklarasikan tanggal 17 agustus 1945.
Produk-produk perjuangan bangsa itu adalah tuangan pemikiran
dan jiwa bangsa yang sedang berjuang mati-matian dengan korbanan harta benda
dan jiwa raga bagi berdirinya negara Indonesia yang merdeka bersatu dan
berdaulat.
Perjuangan Nasional kita itu adalah perjuangan lahir dan
batin, perjuangan lahir menghasilkan berdirinya Negara Indonesia Merdeka,dimana
Bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari berbagai belenggu
penjajahan dan penindasan dan perjuangan batin bangsa Indonesia telah berhasil
mendapatkan berbagai landasan kejiwaan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nah ! dengan perjuangan lahir dan batin ini Bangsa Indonesia
telah mendapatkan Kemerdekaan dan telah mendirikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan Dasar Negara Pancasila,dengan Konstitusi UUD 1945 dan dengan
segala perabot berdirinya suatu negara.
MERDEKA ! MERDEKA ! dan Sekali lagi MERDEKA TETAP MERDEKA.
Perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang berjalan ratusan
tahun telah menghantarkan Bangsa Indonesia untuk menata dan mengatur negerinya
sendiri tanpa campur tangannya bangsa lain. Bangsa Indonesia telah berdaulat
atas kekayaan alam yang terkandung di wilayah tanah airnya sendiri, suatu
kedaulatan yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun ”bahwa Kedaulatan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
ditangan seluruh Rakyat Indonesia”
Dengan “KEDAULATAN RAKYAT “ ini Penataan dan Penyelenggaraan
Negara harus dilaksanankan dengan Landasan Kejiwaan yang terkandung didalam
Mukadimah UUD 1945 sebagai Konstitusi Nasional yang mengarah terujudnya Amanat
Penderitaan Rakyat sebagai asas pembangunan nasional, dan asas pembangunan
nasional inilah yang kita sebut sebagai “KESATUAN VISI NASIONAL”. Tidak ada
istilah “VISIKU” dan “MISIKU” di dalam Negara Kesatuan yang ada adalah “KESATUAN
VISI DAN MISI NASIONAL yaitu Visi dan Misi sebagai bangsa.
-
untuk
memecahkan segala permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara harus
menggunakan kesatuan pikiran bangsa
yang kita sebut sebagai Idiologi Nasional.
-
Dan
”kesatuan pandangan” yang kita sebut
filosofi nasional yang dilandasi
oleh Iman Kebangsaan.
Inilah tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
segenap penyelenggara negara dari pusat sampai daerah didalam mengujudkan
Amanat Penderitaan Rakyat.
Namun setelah merdeka
dan mendirikan Negara Indonesia Produk-produk perjuangan bangsa sendiri ini
tidak dipakai didalam penataan dan penyelenggaraan negara. Mengapa?
Datanglah “Penjajahan
Baru” yang berkedok kembalinya kolonialis Belanda ke Indonesia yaitu Sekutu
sebagai pemenang Perang Dunia II.
Datangnya penjajahan baru ini mendapat perlawanan hebat dari
pejuang-pejuang rakyat Indonesia dengan tak kenal menyerah walaupun harus dengan
korbanan beribu-ribu Patriot Indonesia sebagai Bunga Bangsa. Kemudian Sekutu
merubah “taktik perang dengan Imperialis Modern yaitu berkolaborasi dengan
orang-orang Indonesia ,membuat suatu skenario
politik dengan bermacam-macam bentuk perjanjian yaitu dari
Srambatan,Linggar jati,renville sampai didirikanya negara boneka Republik
Indonesia Serikat ( RIS ) dengan Undang-undang Dasarnya dan puncaknya “penyerahan kedaulatan oleh belanda”,
kemudian diikuti dengan berlakunya Undang-undang
dasar sementara, dilanjutkan dengan dibentuknya multi partai,
diselenggarakan pemilu dan dibentuk “Badan Konstituante”semua adalah suatu “muslihat” yang jitu mengelabuhi Bangsa
Indonesia dan bangsa-bangsa didalam menancapkan “penjajahan politiknya di
negeri Indonesia yaitu penjajahan imperialisme modern didalam Ketatanegaraaan Indonesia.”
Dengan begitu terjadi “metamorfose
penjajahan” ulat yang menakutkan berubah menjadi kupu-kupu yang cantik dan
menarik tetapi ketika bertelor tetap ulat yang semakin banyak
menghabis-habiskan kekayaan Ibu Pertiwi Indonesia.
Penjajahan kapitalis kolonial berubah bentuk menjadi
kapitalis imperial modern hadir dengan keganasan-keganasanya, penghisapan
manusia atas manusia yang dilakuakan oleh bangsa sendiri dan penghisapan
kekayaan alam wilayah tanah air Indonesia oleh bangsa lain dan bangsa sendiri
demi kesenangan dan tumpukan uang untuk pribadi dan kelompoknya.
Dengan disisihkannya Produk-produk perjuangan bangsa sendiri
dan dengan diigantikannya UUD 1945 menjadi UUD sementara , maka “SEGALA SISTIM PENATAAN
DAN PENYELENGGARAAN NEGARA INDONESIA MERDEKA BERUBAH TOTAL”, bukan hanya
berubahnya sistim tetapi juga perubahan total terjadi didalam pikiran ,selera,
dan jiwa para pemimpin Indonesia,moralitas kerakyatan,moralitas
keutamaan,moralitas kebangsaan berubah total menjadi moralitas
kapitalis,moralitas kemurkaan, moralitas hanya mencari untung
sebanyak-banyaknya. Pijakan Bangsa
Indonesia bukan pijakan Nasionalisme tetapi berpijak kepada “Sistem kapitalisme
liberal sampai hari ini”.
-
Mengapa Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 harus dihancurkan oleh pemenang Perang Dunia II ?
Didalam mengembangkan kapital modalnya dengan konsentrasi
moneternya ,dengan pasar modal terbayang-bayangi oleh ketakutan dengan apa yang
tersurat didalam Mukadimah Konstitusi Nasional Indonesia dan didalam Dasar
Negara Pancasila : BAHWA SESUNGGUHNYA
KEMERDEKAAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN
DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN ,KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERI KEMANUSIAAAN DAN
PERI KEADILAN.
Bangsa Indonesia menunjukkan kebesaran jiwa Nasional dengan Internasionalismenya,
mengajak bangsa-bangsa dimuka bumi ini untuk bersama-sama mengujudkan haknya
mendapatkan kemerdekaan didalam membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan
dan penindasan.
Nasionalisme dan Internasionalisme ini sudah tertuang didalam
Dasar Negara Pancasila, merupakan tuangan kejiwaan suatu bangsa yang sedang
berjuang mati-matian dengan korbanan jiwa, harta benda dengan korbanan semangat
banteng telah bersumpah serapah kepada dunianya manusia ini untuk bersama-sama secara
Internasional mengujudkan Nasionalismenya masing-masing dengan kedaulatan
politik dan ekonominya masing-masing sebagai Nasionalisme bangsa-bangsa yang
menghendaki kehidupan sejahtera aman, tentram, damai, adil dan makmur bagi
kehidupan bangsa-bangsa.
Ditambah lagi dengan Sistim
Demokrasi Indonesia ini juga menjadi bayang-bayang momok yang menakutkan
bagi kaum kapitalisme liberal dunia. Oleh sebab itu kaum penjajah liberal
dengan penjajahan multi kompleknya mempersiapkan suatu metode penjajahan baru
yaitu “politik adu domba”. Untuk
memporak porandakan Persatuan Nasional dan Internasional serta Politik inipun
sebagai “ Bahaya Latennya “ Bagi
Kehidupan Bangsa dan Bangsa bangsa yang harus dihapuskan dari muka bumi ini.
Keinginan untuk menguasai semua Negara di dunia ini, sudah
mencapai puncak dari terapan budaya Kapitalisme di dalam menguasai berbagai
sektor kehidupan masyararakat bangsa-bangsa di muka bumi ini dengan penjajahan
globalnya.
Dengan “Globalisasi
Demokrasi“ berarti kekuasaan Pemerintahan Negara dimanapun di dunia ini
sudah takluk, semua mengabdi kepada yang mempunyai uang dan tidak mungkin
mengabdi kepada Rakyat yang tidak mempunyai Uang. Semua aspek kehidupan bangsa sudah terarah
atau terpimpin berjalan dengan uang dan semua sudah “ Anutannya” uang , bukan lagi Konstitusi Nasional serta Pancasila
sudah tidak dibicarakan orang.
Dengan dalih kebebasan dan kemerdekaan kotak-kotak rakyat
bermunculan dan tiap - tiap kotak
menjadi miliknya elit-elit politik , sehingga rakyat tidak bisa bersatu dan
sekarang terjadi kontradiksi sosial antar kehidupan rakyat, antar kehidupan
Kelembagaan Negara, Rakyat dengan Pemerintah, sampai-sampai “ Manunggalnya
Rakyat dengan TNI sebagai kekuatan Nasional di hancurkan.
Banyak anak-anak bangsa ini sudah tidak mengerti sejarah
Perjuangan Bangsanya , apalagi menghormati dan menghargai jasa-jasa para
Pahlawannya, menghormati Ibu, Bapak dan leluhurnya sendiri.
Hilangnya Kebanggaan Nasional, tetapi bangga menggunakan
bahasa Asing , produk asing, belajar Ilmunya orang asing, sampai-sampai yang
namanya Moral Budiluhur , moral kebangsaan hancur berubah total, menjadi bangsa
yang mudah marah, mudah tersingguang dan beringas, , darah dan daging bangsa
sendiri dihisap dan dimakan , itupun buah dari Politik “ Devide at Impera” kaum Liberal Kapitalismenya dunia dan
semua berakibat hancurnya Persatuan Nasional DisIntegrasi bangsa yang parah,
krisis di segala bidang kehidupan bangsa ini.
Marilah kita lihat
·
Ketatanegaraan Indonesia dibawah
telapak kaki Penjajahan Politik dan penjajahan Ekonomi liberalnya.
Kita lihat yang namanya Lembaga Negara Legislatif atau yang
disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat : Dewan Perwakilan Rakyat itu dihuni
oleh para Elit Politik Kepartaian, yang didalam pemilihan umum, calon-calon
Dewan Perwakilan Rakyat itu yang mencalonkan adalah Partai Politik dan rakyat
hanya diberi hak pilih. Calon – calon dari Partai ini dicalonkan
sebagai Kepala Negara atau Presiden.
Nah! Setelah menjadi
Presiden, Presidennya Ketua Umum Partai, pasti dan tentu saja melakukan
Nepotisme untuk menempatkan kader-kader partainya dalam birokrasi-birokrasi dan
Lembaga-lembaga dibawahnya Presiden. Di dalam memenangkan pemilihannya mereka
berebut , yang Namanya Berebut
Kekuasaan, memilih Presiden, setelah itu presiden membuat Pemerintahan Negara, tentunya
Fungsional-fungsional kelembagaan, menteri dan sebagainya diganti dari Pimpinan
Partai pemenang Pemilu berikutnya. Pimpinan Kelembaggan Negara manut dengan
Partai yang menang, menteri, gubernur, Bupati, Walikota bahkan sampai Kepa Desa
itu, semuanya manut Partai yang menang, dan itu berati Negara Indonesia bukan
Negaranya Rakyat lagi tetapi Negara Kepartaian dengan sistem Kepartaiannya
adalah Partai Liberal. Jadi Visinya adalah Visi Kepartaian dan Misinya
terujudnya “ Sistim Kapitalis Liberalnya Indonesia ini artinya Bangsa Indonesia
sudah masuk di dalam jurangnya sistim Kapitalis Liberalnya kaum sekutu.
Nah !!!..............sistim kepartaian yang di pakai ini
sebgai alat untuk tujuan pokok dari sistim Liberal Kapitalism, yaitu yang
sesebut dengan “Liberalisasi Ekonomi”
Sehingga Penjajahan Politik itu tujuan pokoknya adalah Menancapkan sistim
Liberalisasi bidang Ekonomi, sehingga Indonesia tidak bisa Mengujudkan
kesejahteraan sosialnya, digunakanlah Sistim Politik Liberal
Kepartaian untuk menghantarkan Elit-elit politik kepartaian menjadi “ PENGUASA NEGARA” Jelaslah sudah karena
yang dicalonkan oleh partai itu Elite politik Partai, ya tentu saja akan
mendukung diterapkannya Liberalisasi Ekonomi. Inilah strategi Politik yang
dikantongi oleh para Pengusaha, menggunakan cara Penanaman Modal di seluruh
Negara di Dunia, dan hal ini tentu saja akan mendukung elit politik yang bisa
bekerjasama dengan kaum Penanam Modal dari Luar Negeri.
Nah !...
Akal-akalan semacam ini tumbuh dan berkembang menjadi sistim
untuk mengujudkan asas Kapitalismenya yaitu : Terselenggaranya Kebebasan Pasar untuk menguasai Dunia
sebagai pasar produk Industri Kapitalismenya dan setelah mendapatkan keuntungan
uang yang banyak , kemudian di konsentrasikan dijadikan komoditi pasar modal
dunia, dan yang skarang bank-banknya menjulang tinggi, setinggi langit
menguasai segala sarana kehidupan bagi umat manusia.
Sistim politik Liberal kepartaian ini membebaskan para Elit
Politik untuk menyususn kekuatan rakyat dengan janji-janji , sumpah serapah
dihadapan rakyat untuk mensejahterakan rakyat, macam-macam janji supaya rakyat
memilihnya sebagai pemimpin pemerintahan Negaranya, sebab ini sudah NEGARANYA
bukan Negara Kebangsaan lagi , tetapi Negara Kapitalis Liberal Indonesia yang
terbentuk oleh kemenangan suatu partai pemenang pemilihan Umum, Jelas
pimpinannnya harus tunduk dengan sistim Liberal Kapitalismenya kaum sekutu, dan
kalau orang pinter mengatakan pemimpin semacam itu disebut sebagai
Boneka-boneka penjajahan Politiknya Kaum Sekutu Dunia.
Ini adalah kondisi Nasional bangsa Indonesia saat sekarang
dan ini berjalan selama 66 tahun merdeka, hidup dibawah telapak kaki penjajahan
Politik, mereka berusaha untuk “ MENGUBUR
DALAM-DALAM SEMUA PRODUK PERJUANGAN BANGSA INDONESIA” jangan sampai diketahui oleh rakyat Indonesia
yang berjuang selama ratusan tahun.
Prooduk-produk Kapitalisme yang di ramu dengan budaya Kapitalismenya,
diramu dengan racun rekayasa melumpuhkan Kejiwaan Bangsa yang besar menjadi
bangsa yang kerdil, bangsa pengemis dan peminta-minta. Apalagi pada saat
sekarang ini apabila kita melihat Kekuasaan Negara kita dari pusat sampai
daerah mengabdi pada orang-orang yang kaya uang untuk membuat Mall, Suparmarket,
mengorbankan Pasar Rakyat, pasar desa dihancurkan demi pengabdiannya kepada
Kaum Konglomerat Asing dan Domestik.
Sebagai rakyat Indonesia yang tergabung dalam “KOMITE PENEGAK
KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA” (KPKRI) Merasa prihatin melihat kondisi Negara kita
yang semacam itu, maka Bangkit untuk berjuang ikut serta mencarikan solusi bagi
Bangsaku.
Dengan melalui Seminar
Kebangsaan dan “ Sidang Rakyat Kabupaten
Semarang“ tanggal 21 Mei 2011 ini
bersamaan dengan Peringatan Hari
Kebangkitan Nasional yang diangkat sebagai Momen Kebangkitan Rakyat untuk
mengujudkan hak Kedaulatannya diharapkan dapat menghasilkan Sumbangan Pemikiran Kerakyatan untuk
Persatuan Nasional membangun NKRI dengan produk-produk perjuangan bangsa
sendiri.
Kita semua sebagai bangsa Indonesia terutama para pemimpin
bangsa ini harus segera menyadari bahwa selama ini dalam realisasi Penataan dan
Penyelenggaran NKRI ini, kita tersesat dan terjebak dalam skenario Politik Kaum
pemenang perang dunia II, dan tanpa kita sadari pula, bukan hanya sistim
penjajahan dengan ilmu devide at Imperanya saja tetapi sampai pada Hukum-hukum
penjajahannya, politik dan ekonomi penjajahan dengan budaya kemurkaannya sampai
yang namanya “ Gedung Istana Peninggalan Penjajahpun, masih dilestarikan sampai
saat ini.
Semua produk perjuangan sudah ada dan sampai sekarangpun
Masih ada, dan selama hayat masih di kandung badan Harus tetap Ada, tetapi
tidak dimengerti apalagi dipergunakan dalam Penataan dan Penyelenggaraan
Negara, justru tersesat dan pada akhirnya seperti saat ini Indonesia dalam
kondisi yang sudah sangat membahayakan Keutuhan dan Keselamatan NKRI.
Kita Semua Bangsa ini harus segera sadar :
·
BAHWA
DENGAN DIBENTUKNYA SISTIM KEPARTAIAN DI DALAM NKRI, MAKA SEJAK ITULAH INDONESIA
SUDAH BUKAN LAGI SEBAGAI NEGARA KEBANGSAAN TETAPI BERUBAH MENJADI NEGARA
KEPARTAIAN, BAGI PARTAI YANG MENANG DALAM PEREBUTAN KEKUASAANNYA RAKYAT ADALAH
YANG BERKUASA, ITULAH YANG BERDAULAT ATAS NEGARA INDONESIA MERDEKA. DENGAN KEDAULATAN SEMACAM INI MAKA
NASIONALISME INDONESIA GUGUR, DAN GUGURLAH PULA KEDAULATAN RAKYAT ATAS NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Dengan tumbuhnya Kesadaran
Nasional ini maka akan tumbuh Semangat
Nasional dan bangkitnya Jiwa Bangsa
Indonesia yang ratusan tahun di hina, terjajah dan tertindas, dan tumbuh
pula rasa marah membakar jiwa bangsa yang sedang dilanda penderitaan yang
sangat panjang, maka berkobar-kobarlah api
Semangat Perjuangan Bangsa Indonesia nan tak kunjung padam.
Bangkitlah Bangsa ini dari Tidur lelap, Bangkitlah dari
Kemasa Bodohan, Berdirilah dengan melingkiskan lengan baju dengan mata
berapi-api menatap kedepan, melihat bangsanya yang compang-camping, pucat pasi
terjajah dan tertindas.
Bangkit !.... dan Bangkitlah segenap bangsaku, memadu tekad
untuk mengembalikan Persatuan Nasional di Bumi Indonesia ini.
Merdeka ! Merdeka
.....! dan Merdekalah Indonesia Raya, inilah Pekik Merdeka yang pertama kali
kita angkat Hari Kebangkitan Nasional tahun 2011 sebagai moment Perjuangan
Rakyat, memasuki Pintu Gerbang Bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu dan berdaulat untuk mengujudkan amanat penderitaan rakyat, sebab
sudah 66 tahun kita hanya Didepan Pintu
Gerbang Kemerdekaan Indonesia : DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN
INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTOSA
MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU
GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA YANG, MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT,
ADIL DAN MAKMUR. ( Mukadimah UUD 45 ).
Saat inilah kita Bangkit, Bangkitlah Bangsaku, Bangkitlah
Negeriku, Mulailah membangun Indonesia dengan Sistem Indonesia Produk
Perjuangan Bangsa Sendiri !
Marilah kita Temukan
kembali Persatuan Nasional yang kokoh kuat sebagai landasan “ MEMBANGUN
DUNIA BARU “ yang bersih dari segala bentuk penjajahan dan penindasan.
Marilah kita temukan kembali Revolusi kita yaitu Revolusi
Sistim Penataan dan Penyelenggaraan Negara.
“ DIRGAHAYU
INDONESIAKU !!..............
Kabupaten Semarang, 21 Mei 2011
KONSEPSI
MEMBANGUN NKRI DENGAN SISTIM NASIONALISME
LANDASAN :
* Persatuan Nasional * merupakan Kekuatan yang kokoh kuat tak
tertandingi harus dikembalikan.
Pengalaman Pertama :
Dengan Persatuan Nasional lahir
batin, dengan asas dan tujuan yang sama, dengan kobaran api Patriotisme yang
sama dalam kancah perjuangan pergerakan kemerdekaan, walaupun hanya dengan
bambu runcing saja kita berhasil merebut Kedaulatan atas Tanah Air Indonesia,
17 Agustus 1945 kita menyatakan Merdeka.
Pengalaman Kedua Setelah Indonesia Merdeka :
Dengan “ Manunggalnya rakyat dan TNI” Indonesia terangkat di dunianya
bangsa-bangsa di depan mata sekutu, kita bangsa Indonesia mencuat sebagai Bangsa Pelopor Kebangkitan Nasional
Bangsa-Bangsa , Indonesia menjadi bangsa yang besar dan bangsa yang berjiwa
besar serta sebagai Bangsa yang disegani dalam Dunia Internasional.
Di tengah-tengah Penjajahan
Politik kaum sekutu. Kita bangsa Indonesia ditempatkan, sebagai posisi sentral
dalam mendirikan organisasi Internasional bangsa-bangsa Asia, Afrika dan
Amirika Latin yang kita sebut sebagai Negara-Negara Non Blok, suatau Negara
yang mengabaikan tawaran-tawaran dagangan Kapitalis
Liberal yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan tawaran sosialis komunal yang dipelopori oleh
Uni Soviet. Bangsa Indonesia menempatkan diri diantara dua kekuatan Raksasa
Dunia itu sebagai “ Kekuatan Dunia
Ketiga “ yang menolak dua sistim
yang bertentangan secara Antagonistis sebagai Raksasa Dunia yang sedang
menunjukkan taringnya dengan harapan untuk memihak satu diantara dua kekuatan raksasa
itu, dengan begitu dunia akan terpecah menjadi dua kubu yaitu : Kubu Kapitalis
Liberal dan Kubu Sosialis Komunal.
DENGAN PRODUK PRODUK PERJUANGAN BANGSA SENDIRI
Di bentuknya NKRI bertujuan untuk
Mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat, yaitu memiliki tatanan yang bisa menjamin kehidupan sejahtera, tentram, aman, adil dan makmur, bagi seluruh rakyat
Indonesia tanpa pandang bulu atau disebut dengan “ Toto Tentrem Kerto Raharjo “ untuk mengujudkan Amanat Penderitaan
Rakyat itu. Maka dibentuklah Pemerintahan Negara yang disebut juga
sebagai Lembaga Eksekutif Negara, dan
Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala
Negara yang disebut sebagai PRESIDEN.
Kepala Negara itu disebut sebagai
Mandatarisnya Rakyat, yang harus menurut atau tunduk kepada Rakyat, dengan
turutan yang dibuat oleh Rakyat yaitu undang-undang Dasar 1945 sebagai
Konstitusi Negara Indonesia dan harus sanggup menerima sanksi yang diberikan
Rakyat, kalau melanggar atau bertentangan dengan UUD di dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya. Sanksi Hukum Dasar itu sudah beserta UUD yaitu “ HUKUM DASAR NEGARA “ itulah yang
disebut sebagai “REPUBLIK”. Jadi
Hukum Indonesia itu adalah Hukumnya Rakyat, Peradilannya adalah Peradilan
Negara, yang berarti Peradilan Rakyat, karena yang mempunyai Negara adalah
Rakyat.
·
Di dalam Pembangunan Nasional dibentuklah
Lembaga-lembaga Negara, dan Kelembagaan Negara ini mengujudkan Amanat
Penderitaan Rakyat di dalam sektor-sektornya atau bidang-bidangnya, sesuai
fungsi masing-masing.
·
Di dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia , lembaga-lembaga Negara ini sebagai Lembaga Negara Kebhinekaan
Fungsional. Jadi yang berbeda-beda itu Fungsionalnya, tetapi di dalam
menjalankan Pemerintahan Negara, semua Pimpinan Kelembagaan itu bersama Kepala
Negara adalah sebagai Misionernya Rakyat,
sehingga semua mengemban Misi Bangsa Indonesia atau Misi Nasional ( tidak ada
Visiku maupun Misiku), dan ini sebagai Kesatuan Tugas dan Kewajiban dari Kepala
Negara, Pimpinan-pimpinan Kelembagaan Negara dibawahnya, Itulah Ujud Bhineka
Tunggal Ika, yaitu Bhinekanya adalah Fungsional-Fungsionalnyai sedangkan
Tunggal Ikanya adalah Mission Nasional.
Kalau Ketatanegaraan kita didalam
Pemerintahan Negara maka turutannya adalah
menurut UUD45 dan punya “ Anutan” yaitu Kehendak Rakyat. Jadi Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia kita sebut “ Pemerintahan Negara yang Terpimpin”, bukan semau-maunya
sendiri atau Liberal dan setiap Fungsional Kelembagaan Harus Sebagai Manusia
Terpimpin yaitu terpimpin oleh Konstitusi Nasionalnya. Kalau melanggar UUD atau
UU harus ada Sanksi Hukum , yaitu yang kita sebut sebagai “ Hukum Dasar
Negara”. Dan hukum itu juga hukum yang terpimpin oleh Arah Pembangunan Bangsa
menciptakan Ujudnya Amanat Penderitan Rakyat.
Butuh Keadilan, maka Lembaga
Hukum yang harus bertanggung jawab , butuh ketentraman maka Lembaga Penegak
Hukum seperti Kepolisian , Kamtibmas itu harus mengarah pada Ujudnya Ketertiban
dan Keamanan Nasional. Lembaga TNI harus Terpimpin didalam menjaga keutuhan dan
Keselamatan Negaranya dan Tidak Boleh secara Liberal, Semua harus Terpimpin ,
Lembaga Pendidikan juga harus terpimpin mengarah pada ujudnya Pencerdasan
Bangsa dan itu semua yang disebut Terpimpin . Demokrasinya
demokrasi terpimpin , politiknya politik terpimpin, Ekonominya juga ekonomi
terpimpin dan semua pimpinan Negara, dari Presiden sampai Lurah atau Kepala
Desa harus terpimpin.
Keterpimpinan itulah yang mengarahkan
ujudnya Amanat Penderitaan Rakyat , kalau pemimpin nurut UUD, nurut asas yang
ditunjukkan oleh terujudnya amanat Penderitaan Rakyat, maka akan terbentuk
dengan sendirinya sebagai “ Disiplin
Nasional “. Kalau disiplin Nasional sudah terujud Pastilah Bangsa Indonesia
akan BERSATU, yaitu bersatu dalam raga bersatu didalam Jiwa itulah yang disebut
oleh Bung Karno sebagai “ GOTONG ROYONG” ...........
Prinsip-prinsip Dasar
Penataan dan Penyelenggaraan NKRI
di bawah Kedaulatan Rakyat
a.
BIDANG POLITIK
DAN HANKAM
Kedaulatan Rakyat dimaksud, kekuasaan mutlak
yang tidak boleh diganggu gugat dan ditawar-tawar oleh siapapun bangsa sendiri
maupun orang-orang bangsa lain bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan
milik kelompok atau golongan tetapi milik seluruh rakyat Indonesia tanpa
pandang bulu. Dengan kata lain disebut RAKYAT BERDAULAT ATAS NEGARA ATAU NEGARA
YANG BERKEDAULATAN RAKYAT.
Karena yang
dimaksud Negara itu harus ada Tanah
Air, Bangsa yang menempati dan Konstitusi Nasional untuk mengatur kehidupan
bersama, maka seluruh rakyat ini
memiliki kewenangan yang sama dalam :
1. Kekuasaan
kepemilikan terhadap Tanah Air Indonesia dengan segala kekayaan alam yang
terkandung didalamnya.
2. Kekuasan
kepemilikan terhadap segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Kekuasaan
kepemilikan terhadap Konstitusi Nasional UUD 1945 ,Dasar Negara Pancasila dan
semua produk perjuangan bangsa sendiri sebgai perabot berdirinya NKRI.
Rakyat Indonesia berkuasa didalam mengatur kehidupan rumah
tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain ,baik bidang politik
,ekonomi ,sosial budaya ,hankam ,kamtipmas ,Moralitas Nasional maupun
bidang-bidang lain kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam terapan pelaksanaan pengaturan dan Penyelenggaraan Negara
,untuk mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat dilakukan Secara Perwakilan Rakyat.
Untuk memilih siapa yang akan duduk didalam Pemerintahan
Negara yang disebut Kepala Negara maka “Rakyatlah
yang Mencalonkan dan Memilih wakilnya” yang kemudian disebut dengan PEMILIHAN
UMUM.
Hakekat Perpolitikan pada jaman Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan
sebelum kita memiliki NKRI adalah “PERPOLITIKAN PEREBUTAN KEKUASAAN” tetapi
setelah kita memiliki Negara maka Perpolitikan yang harus kita tempuh adalah
“PERPOLITIKAN MEMPERTAHANKAN KEKUASAAN” atau disebut Perpolitikan Nasional.
Dengan
Perpolitikan Nasional ini kita Bangsa Indonesia :
1. Harus
bersama-sama Mempertahankan Kemerdekaan ,jangan sampai ada orang-orang bangsa
lain maupun bangsa sendiri yang menjajah Rakyat Bangsa Indonesia dan
menghabis-habiskan kekayaan alam yang terkandung didalam Tanah Air Indonesia.
2. Harus
bersama-sama Mempertahankan NKRI ,Dasar Negara Pancasila ,Konstitusi Nasional
UUD 1945 dan segala Produk Perjuangan Bangsa sendiri sebagai perabot berdirinya
NKRI.
3. Harus bersama-sama
menyelamatkan kehidupan Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.
Ini semua yang kita sebut Mision Rakyat dalam mendarmabaktikan jiwa raganya untuk keselamatan
Nusa dan Bangsanya maka dibentuklah Lembaga Negara secara Fungsional yang kita
sebut sebagai Lembaga Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau HANKAM RATA
,disini jelas bahwa TNI itu lahir dari rakyat dan jelas pula bahwa Manunggalnya TNI dengan Rakyat itu harus
mutlak diperlukan.
Perpolitikan Nasional ini harus dijalankan bersama-sama
Rakyat dengan TNI sebagai Ujung Tombaknya ,maka
TNI dengan segenap prajuritnya mempunyai kewajiban untuk mengerti dan memahami
Perpolitikan Nasional.
Kalau HANKAM negara dilakukan oleh TNI ,KANTIBMAS ditangani
oleh polisi dan juga dibentuk BRIMOB sebagai Brigade bantuan yaitu didalam
aspek keamanan dan pertahanan negara ,TNI berhak meminta bantuan BRIMOB dan
polisi sebagai pelaksana KANTIBMAS juga berhak meminta bantuan BRIMOB. Jadi
BRIMOB bukan TNI dan bukan polisi ,karena TNI bersenjata dan BRIMOB bersenjata
maka BRIMOB berada dibawah Departemen Pertahanan dan Keamanan Negara.
Sistem
Perpolitikan Nasional kita ini mengemban Amanat Penderitaan Rakyat. Jadi
perpolitikan kita adalah “PERPOLITIKAN RAKYAT” sebagai penguasa Kedaulatan
Negara.
Karena perpolitikan Negara ,maka bukan hanya TNI yang harus
mengerti dan memahami Perpolitikan Negara tetapi semua Penyelenggara Negara
juga harus mengerti dan memahami Perpolitikan Negaranya.
Kalau Rakyat yang memegang kedaulatan dengan Para Penyelenggara
Negara sebagai Misionernya bersama TNI sebagai Penyelamat Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara “SUDAH BERSATU” didalam Perpolitikan
Nasionalnya ,niscaya Kekuatan Nasional Bangsa Indonesia tidak akan
tergoyahkan oleh badai malapetaka yang akan menghancurkan Nasionalisme kita
,dan kalau sudah terujud “Kesatuan Idiologi yaitu Idiologi Nasional sebagai
alat Penyusunan Konsepsi Nasional” didalam bidang-bidang fungsional Kelembagaan
Negara dengan landasan filosofi Nasional yang kokoh kuat maka Bangsa Indonesia
akan terbebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh orang bangsa
asing maupun oleh bangsa sendiri.
Itulah satu-satunya cara kalau kita mau lepas dari segala
belenggu krisis diberbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
a. BIDANG
HUKUM NEGARA DAN PEMBANGUNAN MORAL KEBANGSAAN
Bentuk
Negara Indonesia Merdeka itu Negara Kesatuan “Republik” Indonesia. Rebulik dimaksud
dari kata Rech artinya hukum ,publik artinya masyarakat bangsa. Jadi republik
diartikan Hukum Nasional.
Hukum itu
ada, sebab ada “Peraturan”. Hukum
adalah konsekuensi pelangaran terhadap peraturan. Bangsa Indonesia sudah
mempunyai UUD 1945. Undang-undang Dasar itu di jabarkan menjadi Undang-undang
dan kebawah sesuai dengan fungsional-fungsional kelembagaan melahirkan
PERATURAN. Jadi peraturan itu anak Undang-undang dan Undang-undang itu anak
Undang-undang Dasar dan Undang-undang Dasar itu anak KEDAULATAN RAKYAT.
Undang-undang
Dasar harus ditaati dan siapa yang melanggar mendapatkan “Sanksi Hukum Dasar” ,jadi Undang-undang Dasar akan melahirkan
Hukum Dasar. Siapakah yang mendapatkan sanksi hukum dasar ?
Pejabat-pejabat
negara pada saat dilantik pasti mengucapkan janji ,didalam surat perjanjian
pasti menanyakan kalau melanggar ,sanggup ini dan sanggup itu. Kesanggupan itu
merupakan Konsekuensi Hukum Dasar. Siapakah yang harus memberi sanksi ?
Lembaganya
adalah Lembaga Peradilan ,karena pelanggaran terhadap Konstitusi maka
peradilanya adalah PERADILAN KONSTITUSI ,sedangkan Mahkamah Agung yang sudah
ada itu sebagai Mahkamah Peradilan Umum.
Jadi Mahkamah Konstitusi itu memberi konsekuensi kepada para pelanggar konstitusi
yaitu pejabat-pejabat tinggi negara atau para penyelenggara negara yang
melanggar konstitusi.
Ini faktor
yang harus segera kita tertibkan dengan pedoman yang sudah tertuang didalam Konstitusi
Nasional kita dengan Dasar Negara Pancasila sebagai NORMA KEBANGSAAN.
Morat-maritnya
Penataan Politik dan Ekonomi yang menyebabkan terjadinya Krisis Nasional yang
berkepanjangan ini faktor yang menentukan adalah “manusianya” dalam hal ini adalah Para Penyelenggara Negara yang
harus mempertanggung jawabkan.
Rusaknya
Sistim Penataan dan Penyelenggaraan Negara ini disengaja atau tidak disengaja
,tidak mengerti Tatanegara Indonesia atau tidak menyadari ,atau disengaja karena
ada pesanan untuk merusak Konstitusi Nasional kita Undang-undang Dasar 1945 dan
Dasar Negara Pancasila yang berakibat membikin kesengsaraan rakyat.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang dan segenap peraturan yang salah
juga Para Penyelenggara Negara.
Atas dasar
inilah maka Negara harus segera membentuk suatu Lembaga Negara PEMBANGUNAN
MORAL KEBANGSAAN ,lembaga inilah yang bertugas untuk mencetak Kader-kader
Bangsa sebagai Calon-calon Pemimpin Indonesia.
Setiap
Calon Pemimpin Indonesia harus memenuhi Persyaratan Nasional yaitu :
1. Harus
mengerti Sejarah Perjuangan Bangsanya dan menghormati Jasa-jasa Pahlawannya.
2. Harus
mengerti dan memahami Produk-produk Perjuangan Bangsanya sendiri.
3. Harus
mengerti dan memahami Pancasila dan Ketatanegaraan Indonesia.
4. Harus
mengerti dan memahami Amanat Penderitaan Rakyat
5. Harus
mengerti dan memahami Asas dan Tujuan Pembangunan Nasionalnya.
6. Harus mengerti
dan memahami Konstitusi Nasionalnya.
7. Harus
mengerti dan memahami juga Konsepsi Nasionalnya (cara pandang dan cara berpikir
Nasional atau Filosofi dan Idiologi Nasionalnya.
8. Persyaratan
kejiwaan sebagai dasar kejiwaan bagi Para Penyelenggara Negara yaitu Moralitas
Kebangsaan.
Inilah
tugas dan kewajiban Lembaga Fungsional pembangunan Moral Kebangsaan. Untuk
mengarahkan dan menanamkan Moralitas Kebangsaan kepada Calon-calon Pemimpin
Indonesia dari Kepala Negara sampai Kepala Desa.
b. BIDANG
EKONOMI ,KESEHATAN , PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
Berbicara
masalah ekonomi adalah berbicara masalah kebutuhan
hidup bagi seluruh Rakyat Indonesia. Kita telah meyakini bahwa Tanah Air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan Anugrah Yang Maha Kuasa
untuk sarana hidup bersama seluruh Rakyat Bangsa Indonesia tanpa pandang bulu
dan kedaulatan Rakyat dimaksud ,kekuasaan kepemilikan terhadap Tanah ,Air dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya
itu ditangan seluruh Rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah maka didalam
menggunakan Anugrah Yang Maha Kuasa segala yang didaulat oleh Rakyat ini harus
dimiliki bersama ,diolah bersama dan hasilnya harus sebesar-besarnya untuk
Kesejahteraan dan Kemakmuran seluruh Rakyat Indonesia.
Sistim
ekonomi kita itu sudah diturunkan didalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu : “PEREKONOMIAN
DISUSUN SEBAGAI USAHA BERSAMA BERDASAR ATAS ASAS KEKELUARGAAAN ,CABANG-CABANG
PRODUKSI YANG PENTING BAGI NEGARA DAN YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK
DIKUASAI OLEH NEGARA. BUMI ,AIR DAN KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
DIKUASAI OLEH NEGARA DAN DIPERGUNAKAN UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT.”
Jadi
ekonomi kita harus kita jalankan secara
kekeluargaan yaitu Keluarga Besar Indonesia. Sistim kekeluargaan itu harus
ada “Bapak Ibu dan Anak”. Didalam penyelenggaraan berkeluarga orang tua didalam
hal ini adalah “PEMIMPIN NEGARA” harus mengujudkan kesejahteraan bagi kehidupan
keluarganya yaitu seluruh rakyat tanpa pandang bulu.
Bapak dan
ibu bersama-sama mencarikan “makan”dan
sarana hidup bagi anak anaknya ,harus “mendidik”
anak-anknya supaya menjadi cerdas sebagai bekal masa depan ,orang tua
bertanggung jawab juga untuk menjaga “kesehatan”
keluarganya ,menuntun dan mengarahkan anak-anaknya supaya “bermoral baik” bertata susila yang baik untuk mengangkat martabat
keluargnya. Didalam sistim kekeluargaan ini “kaum ibulah yang memegang peranan utama didalam mengatur ekonomi
,kesehatan dan pendidikan keluarga bangsa ,artinya kaum ibu harus ditempatkan
sebagai IBU BANGSA”
BIDANG PENDIDIKAN
Didalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 sudah dinyatakan bahwa Negara berkewajiban
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ,yang dituju adalah mencetak “Kader-kader Bangsa” yang cerdas ,pandai dan ahli secara
profesional sebagai modal darma baktinya didalam keikut sertaan Pembangunan
Nasional. Ini suatu sikap hidup Bangsa sebagai warga negara dan sebagai modal
untuk mencari kebutuhan hidup pribadi dan rumah tangga.
-
Konsekuensi dalam hal ini ,Lembaga Pendidikan harus
menciptakan suatu Sistim Pendidikan
Nasional yang dibiayai sepenuhnya oleh Negara.
-
Materi-materi Pendidikan harus diciptakan atas olahan
Bangsa Indonesia sendiri dengan Landasan Pikiran dan Kehendak Bangsa Indonesia
serta mengarah kepada terujudnya Amanat
Penderitaan Rakyat.
Jadi Sistim
Pendidikan Nasional sifatnya adalah Kebangsaan. Sebagai Bangsa Terpimpin yaitu
terpimpin oleh Konstitusi Nasional sebagai Norma Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Norma kebangsaan ini sebagai ikatan Moralitas Kebangsaan dan sebagai petunjuk
jalan bagi setiap Penyelenggara Negara secara fungsional didalam tugas dan
kewajibanya sebagai Misionernya Rakyat.
Sebagai Lembaga Negara Fungsional
dibidang Pendidikan mempunyai tugas bukan hanya mencetak Kader Bangsa yang
cerdas dan profesional saja tetapi juga harus mencetak Kader Bangsa yang
Berbudi Luhur dan bermoral Kebangsaan sebagai Dasar Moralitas Bangsa yang punya
arah dan tujuan didalam keikut sertaan dalam Pembangunan Nasional secara lahir
dan batin.
BIDANG BUDAYA NASIONAL
Budaya
Nasional diartikan sebagai “buah dari tuangan pemikiran dan kejiwaan Bangsa
Indonesia didalam kancah perjuangan yang beratus tahun dengan korbanan harta
benda dan jiwa raganya yang dilakukan oleh segenap Bangsa Indonesia sebagai
produk-produk perjuangan yang sekarang sudah tertuang didalam Dasar Negara
Pancasila dan UUD 1945.
Jadi hikmah
kejiwaan dan tuangan pemikiran Bangsa Indonesia sebagai “Budaya Nasional Indonesia” itulah yang tersimpul sebagai NORMA
KEBANGSAAN INDONESIA yaitu Norma Moral Bangsa Indonesia sebagai ciri jati
dirinya Bangsa Indonesia atau sebagai identitas
Bangsa Indonesia.
Norma Moral
Kebangsaan Indonesia inilah sebagai “Tolok
ukur” baik dan tidaknya ,benar dan tidaknya “Perilaku Para Penyelenggara Negara” dengan semua aparatnya. Norma
Moral ini meupakan Persyaratan mutlak yang tidak boleh ditawar-tawar oleh
siapapun bagi calon pemimpin Indonesia.
Jadi
Lembaga Pendidikan dan Kebudayaan Nasional sebagai Lembaga Fungsional bertugas
untuk mempersiapkan kader-kader Bangsa sebagai calon-calon Pemimpin Indonesia.
Oleh sebab
itulah Lembaga Pendidikan dan Kebudayaan Nasional secara fungsional harus
membentuk suatu sistim Pengajaran Budaya Nasional yang mencakup segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilahirkan oleh Proses Perjuangan Bangsa
yang beratus tahun.
Sekian
,dengan harapan Sumbangan Pemikiran ini
bermanfaat sebagai Pedoman Dasar didalam Penataan dan Penyelenggaraan NKRI dan
untuk ikut serta didalam mengembalikan Bangsa Indonesia dari Bangsa yang
terjajah menjadi Bangsa yang merdeka dan berdaulat atas negerinya sendiri demi
terujudnya Amanat Penderitaan Rakyat.
Kabupaten
Semarang, 21 Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar