Minggu, 21 Oktober 2012

naskah Komite Penegak Kedaulatan Rakyat Indonesia



MEMBANGUN NKRI DENGAN SISTEM NASIONALISME

Latar Belakang
 Hari ini hariKEBANGKITAN NASIONAL ‘  
Setiap moment sejarah Perjuangan Bangsa kita, harus kita peringati sebab melahirkan Produk-Produk Perjuangan yang harus kita hargai dan harus kita peluk sebagai Kepribadian Nasional dan “ Hanya dengan Kepribadian Nasional ini Bangsa Indonesia akan menjadi Bangsa yang berjiwa Besar “

Marilah sejenak kita lihat lahirnya produk-produk Perjuangan Bangsa dalam kancah Perjuangan Bangsa Indonesia .
Ratusan tahun Bangsa Indonesia hidup sengsara , menderita miskin, tertindas dan terjajah oleh kaum penjajah bangsa lain. Kondisi kehidupan bangsa yang demikian inilah yang kemudian melahirkan “ AMANAT PENDERITAAN RAKYAT”
Dengan membawa Amanat Penderitaan Rakyat itu Bangsa Indonesia Bangkit ! Bangkitlah bangsaku untuk Berjuang melawan setiap penjajahan dalam bentuk apapun yang menjajah kehidupan bangsa dan menghisap segala kekayaan alam Ibu Pertiwi Nusantara.  Perjuangan Bangsa Indonesia ini disebut sebagai “ Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan”.  Di dalam kancah perjuangan Pergerakan Kemerdekaan ini, timbullah suatu kesadaran  : Bahwa tanpa Persatuan Nasional tidak mungkin Perjuangan Nasional akan berhasil, maka dengan ini disusunlah Metode Pemersatu Bangsa, yaitu :
1.     Kesatuan asas Perjuangan yaitu terujudnya Negara Indonesia Merdeka bersatu dan berdaulat.
2.     Kesatuan Pikiran atau Ideologi Perjuangan didalam menyusun taktik dan strategi perjuangan
3.     Kesatuan Tekat dan Keberanian berkorban jiwa raga dalam Pengabdiannya kepada Ibu Periwi Indonesia.
4.     Kesatuan Jiwa dan Semangat Nasional dengan Landasan Keyakinan: Bahwa Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu “Luhur” dan Tuhan yang Maha Kuasa pasti akan memberkati perjuangan luhur ini.

Dengan  Persatuan Nasional ini Perjuangan makin berkobar-kobar dan Idealisme Nasional makin berkembang , kemudian timbulah Idealisme Kalau Indonesia ini nanti Merdeka akan dibentuk suatu Negara Kesatuan.
Idealisme ini dituangkan didalam Konggres Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menelorkan kesepakatan :
1.    Tanah Air Kesukuan disatukan menjadi satu Kesatuan Tanah Air yaitu Tanah Air Indonesia
2.    Bangsa-bangsa kesukuan disatukan menjadi Bangsa Kesatuan yaitu Bangsa Indonesia
3.    Mensepakati bahasa Kesukuan Melayu menjadi Bahasa kesatuan,yaitu Bahasa Indonesia
Ketiga kesepakatan inilah yang kita angkat sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa atau kita sebut sebagai “ Bhineka Tunggal Ika “

Semangat Perjuangan makin bergelora, harapan untuk Merdeka semakin tampak , maka Idealisme Nasional juga semakin berkembang,Bung Karno berhasil menuangkan pikirannya yaitu : Naskah Dasar Negara Indonesia Merdeka yang dinamakan Trisila dan Trisila inilah merupakan Materi Pidato bung Karno tanggal 1 juni 1945 yang kemudian menjadi Pancasila dan diterima sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka.


Prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila
Sila pertama : Sosio Nasionalisme
Sila kedua     : Sosio Demokrasi
Sila ketiga     : Ketuhanan

Sosio dimaksud adalah masyarakat bangsa yang menempati bangunan Indonesia merdeka.
Nasional di maksud keberadaan segala sesuatu yang menyangkut segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Isme bahasa lain disebut faham,yaitu suatu idealisme yang di yakini kebenarannya dan secara mutlak untuk di ujudkan selama hayat masih di kandung badan.
Jadi sila pertama ini berbicara masalah Fahamnya Bangsa Indonesia yang mutlak harus di ujudkan dan faham ini di tempatkan sebagai Asas Hidup Bangsa Indonesia.

Sosio Demokrasi
Demokrasi berarti Kekuasaan Pemerintahan Negara di tangan Rakyat.Sosio Demokrasi itu sebagai Sistem Penyelenggaraan Negara di dalam mengujudkan Nasionalisme.
Sila Ketuhanan
Sila Ketuhanan ini terdri dari dua aspek yaitu,Aspek Filosofi dan Aspek Keimanan.
Aspek Filosofi
Filosofi bahasa lain di sebut Filsafat atau di sebut Pandangan Hidup.
Obyek Filosofinya yaitu,sesuatu yang menyangkut segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Subyek Filosofinya adalah,Bangsa Indonesia.Karena subyeknya adalah Bangsa indonesia maka Filsafat ini di sebut “Pandangan Hidup Bangsa Indonesia”atau Filsafat Nasional dan Filsafat Nasional ini mengarah untuk mengujudkan kepentingan Nasional.

Aspek keimanan
Di dalam aspek keimanan ini,sebagai manusia Bangsa Indonesia mengakui dengan setulus-tulusnya bahwa dirinya adalah umat Tuhan dan di bekali sarana-sarana hidup oleh yang Maha Kuasa serta meyakini pula bahwa Tanah Air Indonesia beserta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah Anugrah Tuhan untuk Bangsa Indonesia secara keseluruhan tanpa pandang bulu.

Tiga Prinsip Dasar Negara Indonesia Merdeka itu dijabarkan menjadi Panca Prinsip yang di sebut Pancasila.
Sosio Nasionalisme itu terbagi atas dua prinsip menjadi nasionalisme dan internasionalisme.Nasionalisme Indonesia itu menghendaki berdirinya suatu negara merdeka yang bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan yang bangsanya bersatu didalam pikiran,bersatu di dalam kehendak,bersatu didalam asas dan tujuan,bersatu didalam arah mengujudkan suatu negara merdeka yang di dalamnya terujud kesejahteraan,ketentraman,aman,adil dan makmur yang sejati dan terciptanya keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Tumpah Darah Indonesia.
Keinginan Bangsa Indonesia ini sama dengan keinginannya Bangsa-bangsa di dunia yaitu semua Bangsa menghendaki Merdeka,Sejahtera,Selamat,adil dan makmur,Bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan Bangsa lain maupun Bangsa sendiri.Cita-cita Bangsa Indonesia itu juga menjadi cita-citanya Bangsa di seluruh muka bumi ,inilah yang di maksud Nasionalisme Indonesia itu Internasionalisme,dan bukan hanya itu saja,semua orang di dunia ini secara universal juga menghendaki kehidupan semacam itu.Dengan kata lain di sebut sebagai Sosialisme,yaitu Ismenya setiap orng yang juga di sebut sebagai Kemanusiaan.

Sosio Demokrasi
Sosio Demokrasi ini sebagai sistem perujudan fahamnya Bangsa dan Bangsa-bangsa.Sosio Demokrasi ini terbagi menjadi dua prinsip yaitu Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi.

Demokrasi Politik
Demokrasi Politik dimaksud seluruh rakyat Indonesia berkuasa memegang kewenangan di dalam Penyelenggaraan Negara untuk mengujudkan faham kebangsaannya yang sudah di tempatkan sebagai asas kehidupan Bangsa Indonesia.Karena perpolitikan kenegaraan Indonesia ini di kuasai oleh seluruh rakyat Indonesia,maka di sebut Bangsa Indonesia berdaulat atas Perpolitikannya yaitu Perpolitikan Nasional.


Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi di artikan,Rakyat Indonesia yang memegang kewenangan terhadap ekonomi Nasionalnya yang tidak boleh di ganggu gugat dan di tawar-tawar oleh siapapun Bangsa sendiri maupun Bangsa lain atau rakyat Indonesia berdaulat di bidang ekonomi.Ini berarti bahwa Bangsa Indonesia berdaulat atas perpolitikan nasional dan ekonomi nasionalnya.
Jadi jelas bahwa Trisila berubah menjadi Pancasila tidak mengurangi prinsip-prinsip yang terkandung di dalamya.Dan setelah lima prinsip ini di terima oleh wakil-wakil Bangsa Indonesia kemudian di namakan Pancasila.
Prinsip-prinsip Dasar yang terkandung dalam Pancasila ini sudah terbentuk didalam kancah Perjuangan Bangsa ratusan tahun yaitu merupakan tuangan pikiran Bangsa Indonesia yang sedang berjuang mati-matin sebagai Konsepsi didalam merancang Bangunan Indonesia Merdeka.
         
 “Sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928 itu merupakan momen sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang patut di agungkan”,sebab kelanjutan dari itu munculah semua persyaratan berdirinya suatu Negara :
     1.  Terbentuknya Persatuan Nasional lahir dan batin.
     2. Terbentuknya Falsafah Pemersatu Bangsa yaitu Bhineka tunggal ika
     3.  Terbentuknya janin Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     4.  Terbentuknya Dasar Negara Indonesia Merdeka.
     5.  Terbentuknya Rancangan Konstitusi Negara Indonesia Merdeka.
     6.  Terbentuknya Bendera Negara Indonesia Merdeka yaitu Bendera Merah Putih.
     7.  Terbentuknya Lagu Kebangsaan Negara Indonesia merdeka yaitu Lagu Indonesia Raya.
     8.  Terbentuknya lambang Negara Indonesia Merdeka yaitu Garuda Pancasila.
     9.  dan terujudnya Negara Indonesia Merdeka bersatu dan berdaulat yang dideklarasikan tanggal 17 agustus 1945.

Produk-produk perjuangan bangsa itu adalah tuangan pemikiran dan jiwa bangsa yang sedang berjuang mati-matian dengan korbanan harta benda dan jiwa raga bagi berdirinya negara Indonesia yang merdeka bersatu dan berdaulat.
Perjuangan Nasional kita itu adalah perjuangan lahir dan batin, perjuangan lahir menghasilkan berdirinya Negara Indonesia Merdeka,dimana Bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari berbagai belenggu penjajahan dan penindasan dan perjuangan batin bangsa Indonesia telah berhasil mendapatkan berbagai landasan kejiwaan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nah ! dengan perjuangan lahir dan batin ini Bangsa Indonesia telah mendapatkan Kemerdekaan dan telah mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Dasar Negara Pancasila,dengan Konstitusi UUD 1945 dan dengan segala perabot berdirinya suatu negara.
MERDEKA ! MERDEKA ! dan Sekali lagi MERDEKA TETAP MERDEKA.

Perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang berjalan ratusan tahun telah menghantarkan Bangsa Indonesia untuk menata dan mengatur negerinya sendiri tanpa campur tangannya bangsa lain. Bangsa Indonesia telah berdaulat atas kekayaan alam yang terkandung di wilayah tanah airnya sendiri, suatu kedaulatan yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun ”bahwa Kedaulatan atas Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ditangan seluruh Rakyat Indonesia”

Dengan “KEDAULATAN RAKYAT “ ini Penataan dan Penyelenggaraan Negara harus dilaksanankan dengan Landasan Kejiwaan yang terkandung didalam Mukadimah UUD 1945 sebagai Konstitusi Nasional yang mengarah terujudnya Amanat Penderitaan Rakyat sebagai asas pembangunan nasional, dan asas pembangunan nasional inilah yang kita sebut sebagai “KESATUAN VISI NASIONAL”. Tidak ada istilah “VISIKU” dan “MISIKU” di dalam Negara Kesatuan yang ada adalah “KESATUAN VISI DAN MISI NASIONAL yaitu Visi dan Misi sebagai bangsa.
-         untuk memecahkan segala permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara harus menggunakan kesatuan pikiran bangsa yang kita sebut sebagai Idiologi Nasional.
-         Dan ”kesatuan pandangan” yang kita sebut filosofi nasional yang dilandasi oleh Iman Kebangsaan.
Inilah tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara dari pusat sampai daerah didalam mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat.
Namun setelah merdeka dan mendirikan Negara Indonesia Produk-produk perjuangan bangsa sendiri ini tidak dipakai didalam penataan dan penyelenggaraan negara. Mengapa?

Datanglah “Penjajahan Baru” yang berkedok kembalinya kolonialis Belanda ke Indonesia yaitu Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia II.
Datangnya penjajahan baru ini mendapat perlawanan hebat dari pejuang-pejuang rakyat Indonesia dengan tak kenal menyerah walaupun harus dengan korbanan beribu-ribu Patriot Indonesia sebagai Bunga Bangsa. Kemudian Sekutu merubah “taktik perang dengan Imperialis Modern yaitu berkolaborasi dengan orang-orang Indonesia ,membuat suatu skenario politik dengan bermacam-macam bentuk perjanjian yaitu dari Srambatan,Linggar jati,renville sampai didirikanya negara boneka Republik Indonesia Serikat ( RIS ) dengan Undang-undang Dasarnya dan puncaknya “penyerahan kedaulatan oleh belanda”, kemudian diikuti dengan berlakunya Undang-undang dasar sementara, dilanjutkan dengan dibentuknya multi partai, diselenggarakan pemilu dan dibentuk “Badan Konstituante”semua adalah suatu “muslihat” yang jitu mengelabuhi Bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa didalam menancapkan “penjajahan politiknya di negeri Indonesia yaitu penjajahan imperialisme modern didalam Ketatanegaraaan Indonesia.”

Dengan begitu terjadi “metamorfose penjajahan” ulat yang menakutkan berubah menjadi kupu-kupu yang cantik dan menarik tetapi ketika bertelor tetap ulat yang semakin banyak menghabis-habiskan kekayaan Ibu Pertiwi Indonesia.
Penjajahan kapitalis kolonial berubah bentuk menjadi kapitalis imperial modern hadir dengan keganasan-keganasanya, penghisapan manusia atas manusia yang dilakuakan oleh bangsa sendiri dan penghisapan kekayaan alam wilayah tanah air Indonesia oleh bangsa lain dan bangsa sendiri demi kesenangan dan tumpukan uang untuk pribadi dan kelompoknya.
Dengan disisihkannya Produk-produk perjuangan bangsa sendiri dan dengan diigantikannya UUD 1945 menjadi UUD sementara , maka “SEGALA SISTIM PENATAAN DAN PENYELENGGARAAN NEGARA INDONESIA MERDEKA BERUBAH TOTAL”, bukan hanya berubahnya sistim tetapi juga perubahan total terjadi didalam pikiran ,selera, dan jiwa para pemimpin Indonesia,moralitas kerakyatan,moralitas keutamaan,moralitas kebangsaan berubah total menjadi moralitas kapitalis,moralitas kemurkaan, moralitas hanya mencari untung sebanyak-banyaknya. Pijakan Bangsa Indonesia bukan pijakan Nasionalisme tetapi berpijak kepada “Sistem kapitalisme liberal sampai hari ini”.
-         Mengapa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dihancurkan oleh pemenang Perang Dunia II ?

Didalam mengembangkan kapital modalnya dengan konsentrasi moneternya ,dengan pasar modal terbayang-bayangi oleh ketakutan dengan apa yang tersurat didalam Mukadimah Konstitusi Nasional Indonesia dan didalam Dasar Negara Pancasila : BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DIATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN ,KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERI KEMANUSIAAAN DAN PERI KEADILAN.
Bangsa Indonesia menunjukkan kebesaran jiwa Nasional dengan Internasionalismenya, mengajak bangsa-bangsa dimuka bumi ini untuk bersama-sama mengujudkan haknya mendapatkan kemerdekaan didalam membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan dan penindasan.
Nasionalisme dan Internasionalisme ini sudah tertuang didalam Dasar Negara Pancasila, merupakan tuangan kejiwaan suatu bangsa yang sedang berjuang mati-matian dengan korbanan jiwa, harta benda dengan korbanan semangat banteng telah bersumpah serapah kepada dunianya manusia ini untuk bersama-sama secara Internasional mengujudkan Nasionalismenya masing-masing dengan kedaulatan politik dan ekonominya masing-masing sebagai Nasionalisme bangsa-bangsa yang menghendaki kehidupan sejahtera aman, tentram, damai, adil dan makmur bagi kehidupan bangsa-bangsa.
Ditambah lagi dengan Sistim Demokrasi Indonesia ini juga menjadi bayang-bayang momok yang menakutkan bagi kaum kapitalisme liberal dunia. Oleh sebab itu kaum penjajah liberal dengan penjajahan multi kompleknya mempersiapkan suatu metode penjajahan baru yaitu “politik adu domba”. Untuk memporak porandakan Persatuan Nasional dan Internasional serta Politik inipun sebagai “ Bahaya Latennya “ Bagi Kehidupan Bangsa dan Bangsa bangsa yang harus  dihapuskan dari muka bumi ini.
Keinginan untuk menguasai semua Negara di dunia ini, sudah mencapai puncak dari terapan budaya Kapitalisme di dalam menguasai berbagai sektor kehidupan masyararakat bangsa-bangsa di muka bumi ini dengan penjajahan globalnya.
Dengan “Globalisasi Demokrasi“ berarti kekuasaan Pemerintahan Negara dimanapun di dunia ini sudah takluk, semua mengabdi kepada yang mempunyai uang dan tidak mungkin mengabdi kepada Rakyat yang tidak mempunyai Uang.  Semua aspek kehidupan bangsa sudah terarah atau terpimpin berjalan dengan uang dan semua sudah “ Anutannya” uang , bukan lagi Konstitusi Nasional serta Pancasila sudah tidak dibicarakan orang.
Dengan dalih kebebasan dan kemerdekaan kotak-kotak rakyat bermunculan  dan tiap - tiap kotak menjadi miliknya elit-elit politik , sehingga rakyat tidak bisa bersatu dan sekarang terjadi kontradiksi sosial antar kehidupan rakyat, antar kehidupan Kelembagaan Negara, Rakyat dengan Pemerintah, sampai-sampai “ Manunggalnya Rakyat dengan TNI sebagai kekuatan Nasional di hancurkan.
Banyak anak-anak bangsa ini sudah tidak mengerti sejarah Perjuangan Bangsanya , apalagi menghormati dan menghargai jasa-jasa para Pahlawannya, menghormati Ibu, Bapak dan leluhurnya sendiri.
Hilangnya Kebanggaan Nasional, tetapi bangga menggunakan bahasa Asing , produk asing, belajar Ilmunya orang asing, sampai-sampai yang namanya Moral Budiluhur , moral kebangsaan hancur berubah total, menjadi bangsa yang mudah marah, mudah tersingguang dan beringas, , darah dan daging bangsa sendiri dihisap dan dimakan , itupun buah dari Politik “ Devide at  Impera” kaum Liberal Kapitalismenya dunia dan semua berakibat hancurnya Persatuan Nasional DisIntegrasi bangsa yang parah, krisis di segala bidang kehidupan bangsa ini.

Marilah kita lihat
·       Ketatanegaraan Indonesia dibawah telapak kaki Penjajahan Politik dan penjajahan Ekonomi liberalnya.
Kita lihat yang namanya Lembaga Negara Legislatif atau yang disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat : Dewan Perwakilan Rakyat itu dihuni oleh para Elit Politik Kepartaian, yang didalam pemilihan umum, calon-calon Dewan Perwakilan Rakyat itu yang mencalonkan adalah Partai Politik dan rakyat hanya diberi hak pilih.  Calon – calon dari Partai ini dicalonkan sebagai Kepala Negara atau Presiden.
Nah!  Setelah menjadi Presiden, Presidennya Ketua Umum Partai, pasti dan tentu saja melakukan Nepotisme untuk menempatkan kader-kader partainya dalam birokrasi-birokrasi dan Lembaga-lembaga dibawahnya Presiden. Di dalam memenangkan pemilihannya mereka berebut , yang Namanya  Berebut Kekuasaan, memilih Presiden, setelah itu presiden membuat Pemerintahan Negara, tentunya Fungsional-fungsional kelembagaan, menteri dan sebagainya diganti dari Pimpinan Partai pemenang Pemilu berikutnya. Pimpinan Kelembaggan Negara manut dengan Partai yang menang, menteri, gubernur, Bupati, Walikota bahkan sampai Kepa Desa itu, semuanya manut Partai yang menang, dan itu berati Negara Indonesia bukan Negaranya Rakyat lagi tetapi Negara Kepartaian dengan sistem Kepartaiannya adalah Partai Liberal. Jadi Visinya adalah Visi Kepartaian dan Misinya terujudnya “ Sistim Kapitalis Liberalnya Indonesia ini artinya Bangsa Indonesia sudah masuk di dalam jurangnya sistim Kapitalis Liberalnya kaum sekutu.
Nah !!!..............sistim kepartaian yang di pakai ini sebgai alat untuk tujuan pokok dari sistim Liberal Kapitalism, yaitu yang sesebut dengan “Liberalisasi Ekonomi” Sehingga Penjajahan Politik itu tujuan pokoknya adalah Menancapkan sistim Liberalisasi bidang Ekonomi, sehingga Indonesia tidak bisa Mengujudkan kesejahteraan  sosialnya,  digunakanlah Sistim Politik Liberal Kepartaian untuk menghantarkan Elit-elit politik kepartaian menjadi “ PENGUASA NEGARA” Jelaslah sudah karena yang dicalonkan oleh partai itu Elite politik Partai, ya tentu saja akan mendukung diterapkannya Liberalisasi Ekonomi. Inilah strategi Politik yang dikantongi oleh para Pengusaha, menggunakan cara Penanaman Modal di seluruh Negara di Dunia, dan hal ini tentu saja akan mendukung elit politik yang bisa bekerjasama dengan kaum Penanam Modal dari Luar Negeri.
Nah !...
Akal-akalan semacam ini tumbuh dan berkembang menjadi sistim untuk mengujudkan asas Kapitalismenya yaitu : Terselenggaranya Kebebasan Pasar untuk menguasai Dunia sebagai pasar produk Industri Kapitalismenya dan setelah mendapatkan keuntungan uang yang banyak , kemudian di konsentrasikan dijadikan komoditi pasar modal dunia, dan yang skarang bank-banknya menjulang tinggi, setinggi langit menguasai segala sarana kehidupan bagi umat manusia.
Sistim politik Liberal kepartaian ini membebaskan para Elit Politik untuk menyususn kekuatan rakyat dengan janji-janji , sumpah serapah dihadapan rakyat untuk mensejahterakan rakyat, macam-macam janji supaya rakyat memilihnya sebagai pemimpin pemerintahan Negaranya, sebab ini sudah NEGARANYA bukan Negara Kebangsaan lagi , tetapi Negara Kapitalis Liberal Indonesia yang terbentuk oleh kemenangan suatu partai pemenang pemilihan Umum, Jelas pimpinannnya harus tunduk dengan sistim Liberal Kapitalismenya kaum sekutu, dan kalau orang pinter mengatakan pemimpin semacam itu disebut sebagai Boneka-boneka penjajahan Politiknya Kaum Sekutu Dunia.
Ini adalah kondisi Nasional bangsa Indonesia saat sekarang dan ini berjalan selama 66 tahun merdeka, hidup dibawah telapak kaki penjajahan Politik, mereka berusaha untuk “ MENGUBUR DALAM-DALAM SEMUA PRODUK PERJUANGAN BANGSA INDONESIA”  jangan sampai diketahui oleh rakyat Indonesia yang berjuang selama ratusan tahun.
Prooduk-produk Kapitalisme yang di ramu dengan budaya Kapitalismenya, diramu dengan racun rekayasa melumpuhkan Kejiwaan Bangsa yang besar menjadi bangsa yang kerdil, bangsa pengemis dan peminta-minta. Apalagi pada saat sekarang ini apabila kita melihat Kekuasaan Negara kita dari pusat sampai daerah mengabdi pada orang-orang yang kaya uang untuk membuat Mall, Suparmarket, mengorbankan Pasar Rakyat, pasar desa dihancurkan demi pengabdiannya kepada Kaum Konglomerat Asing dan Domestik.
Sebagai rakyat Indonesia yang tergabung dalam “KOMITE PENEGAK KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA” (KPKRI) Merasa prihatin melihat kondisi Negara kita yang semacam itu, maka Bangkit untuk berjuang ikut serta mencarikan solusi bagi Bangsaku.
Dengan melalui Seminar Kebangsaan dan “ Sidang Rakyat  Kabupaten Semarang“  tanggal 21 Mei 2011 ini bersamaan dengan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang diangkat sebagai Momen Kebangkitan Rakyat untuk mengujudkan hak Kedaulatannya diharapkan dapat menghasilkan Sumbangan Pemikiran Kerakyatan untuk Persatuan Nasional membangun NKRI dengan produk-produk perjuangan bangsa sendiri.
Kita semua sebagai bangsa Indonesia terutama para pemimpin bangsa ini harus segera menyadari bahwa selama ini dalam realisasi Penataan dan Penyelenggaran NKRI ini, kita tersesat dan terjebak dalam skenario Politik Kaum pemenang perang dunia II, dan tanpa kita sadari pula, bukan hanya sistim penjajahan dengan ilmu devide at Imperanya saja tetapi sampai pada Hukum-hukum penjajahannya, politik dan ekonomi penjajahan dengan budaya kemurkaannya sampai yang namanya “ Gedung Istana Peninggalan Penjajahpun, masih dilestarikan sampai saat ini.
Semua produk perjuangan sudah ada dan sampai sekarangpun Masih ada, dan selama hayat masih di kandung badan Harus tetap Ada, tetapi tidak dimengerti apalagi dipergunakan dalam Penataan dan Penyelenggaraan Negara, justru tersesat dan pada akhirnya seperti saat ini Indonesia dalam kondisi yang sudah sangat membahayakan Keutuhan dan Keselamatan NKRI.
Kita Semua Bangsa ini harus segera sadar :
·       BAHWA DENGAN DIBENTUKNYA SISTIM KEPARTAIAN DI DALAM NKRI, MAKA SEJAK ITULAH INDONESIA SUDAH BUKAN LAGI SEBAGAI NEGARA KEBANGSAAN TETAPI BERUBAH MENJADI NEGARA KEPARTAIAN, BAGI PARTAI YANG MENANG DALAM PEREBUTAN KEKUASAANNYA RAKYAT ADALAH YANG BERKUASA, ITULAH YANG BERDAULAT ATAS NEGARA INDONESIA MERDEKA.  DENGAN KEDAULATAN SEMACAM INI MAKA NASIONALISME INDONESIA GUGUR, DAN GUGURLAH PULA KEDAULATAN RAKYAT ATAS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
Dengan tumbuhnya Kesadaran Nasional ini maka akan tumbuh Semangat Nasional dan bangkitnya Jiwa Bangsa Indonesia yang ratusan tahun di hina, terjajah dan tertindas, dan tumbuh pula rasa marah membakar jiwa bangsa yang sedang dilanda penderitaan yang sangat panjang, maka berkobar-kobarlah api Semangat Perjuangan Bangsa Indonesia nan tak kunjung padam.
Bangkitlah Bangsa ini dari Tidur lelap, Bangkitlah dari Kemasa Bodohan, Berdirilah dengan melingkiskan lengan baju dengan mata berapi-api menatap kedepan, melihat bangsanya yang compang-camping, pucat pasi terjajah dan tertindas.
Bangkit !.... dan Bangkitlah segenap bangsaku, memadu tekad untuk mengembalikan Persatuan Nasional di Bumi Indonesia ini.
Merdeka !   Merdeka .....! dan Merdekalah Indonesia Raya, inilah Pekik Merdeka yang pertama kali kita angkat Hari Kebangkitan Nasional tahun 2011 sebagai moment Perjuangan Rakyat, memasuki Pintu Gerbang Bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat untuk mengujudkan amanat penderitaan rakyat, sebab sudah 66 tahun kita hanya Didepan Pintu Gerbang Kemerdekaan Indonesia : DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTOSA MENGANTARKAN RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA YANG, MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR. ( Mukadimah UUD 45 ).
Saat inilah kita Bangkit, Bangkitlah Bangsaku, Bangkitlah Negeriku, Mulailah membangun Indonesia dengan Sistem Indonesia Produk Perjuangan Bangsa Sendiri !
Marilah kita Temukan kembali Persatuan Nasional yang kokoh kuat sebagai landasan “ MEMBANGUN DUNIA BARU “ yang bersih dari segala bentuk penjajahan dan penindasan.
Marilah kita temukan kembali Revolusi kita yaitu Revolusi Sistim Penataan dan Penyelenggaraan Negara.
DIRGAHAYU INDONESIAKU !!..............
                      
                                                Kabupaten Semarang, 21 Mei 2011
 KONSEPSI
MEMBANGUN NKRI DENGAN SISTIM NASIONALISME

LANDASAN :
* Persatuan Nasional * merupakan Kekuatan yang kokoh kuat tak tertandingi  harus dikembalikan.

Pengalaman Pertama :
Dengan Persatuan Nasional lahir batin, dengan asas dan tujuan yang sama, dengan kobaran api Patriotisme yang sama dalam kancah perjuangan pergerakan kemerdekaan, walaupun hanya dengan bambu runcing saja kita berhasil merebut Kedaulatan atas Tanah Air Indonesia, 17 Agustus 1945 kita menyatakan Merdeka.
Pengalaman Kedua Setelah Indonesia Merdeka :
Dengan “ Manunggalnya rakyat dan TNI” Indonesia terangkat di dunianya bangsa-bangsa di depan mata sekutu, kita bangsa Indonesia mencuat sebagai Bangsa Pelopor Kebangkitan Nasional Bangsa-Bangsa , Indonesia menjadi bangsa yang besar dan bangsa yang berjiwa besar serta sebagai Bangsa yang disegani dalam Dunia Internasional.
Di tengah-tengah Penjajahan Politik kaum sekutu. Kita bangsa Indonesia ditempatkan, sebagai posisi sentral dalam mendirikan organisasi Internasional bangsa-bangsa Asia, Afrika dan Amirika Latin yang kita sebut sebagai Negara-Negara Non Blok, suatau Negara yang mengabaikan tawaran-tawaran dagangan Kapitalis Liberal yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan tawaran sosialis komunal yang dipelopori oleh Uni Soviet. Bangsa Indonesia menempatkan diri diantara dua kekuatan Raksasa Dunia itu sebagai “ Kekuatan Dunia Ketiga “  yang menolak dua sistim yang bertentangan secara Antagonistis sebagai Raksasa Dunia yang sedang menunjukkan taringnya dengan harapan untuk memihak satu diantara dua kekuatan raksasa itu, dengan begitu dunia akan terpecah menjadi dua kubu yaitu : Kubu Kapitalis Liberal dan Kubu Sosialis Komunal.

DENGAN PRODUK PRODUK PERJUANGAN BANGSA SENDIRI
Di bentuknya NKRI bertujuan untuk Mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat, yaitu memiliki tatanan yang bisa menjamin kehidupan sejahtera, tentram, aman, adil dan makmur, bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu atau disebut dengan “ Toto Tentrem Kerto Raharjo “ untuk mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat itu. Maka dibentuklah  Pemerintahan Negara yang disebut juga sebagai  Lembaga Eksekutif Negara, dan Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala Negara yang disebut sebagai PRESIDEN.
Kepala Negara itu disebut sebagai Mandatarisnya Rakyat, yang harus menurut atau tunduk kepada Rakyat, dengan turutan yang dibuat oleh Rakyat yaitu undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia dan harus sanggup menerima sanksi yang diberikan Rakyat, kalau melanggar atau bertentangan dengan UUD di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Sanksi Hukum Dasar itu sudah beserta UUD yaitu “ HUKUM DASAR NEGARA “ itulah yang disebut sebagai “REPUBLIK”. Jadi Hukum Indonesia itu adalah Hukumnya Rakyat, Peradilannya adalah Peradilan Negara, yang berarti Peradilan Rakyat, karena yang mempunyai Negara adalah Rakyat.
·         Di dalam Pembangunan Nasional dibentuklah Lembaga-lembaga Negara, dan Kelembagaan Negara ini mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat di dalam sektor-sektornya atau bidang-bidangnya, sesuai fungsi masing-masing.
·         Di dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia , lembaga-lembaga Negara ini sebagai Lembaga Negara Kebhinekaan Fungsional. Jadi yang berbeda-beda itu Fungsionalnya, tetapi di dalam menjalankan Pemerintahan Negara, semua Pimpinan Kelembagaan itu bersama Kepala Negara  adalah sebagai Misionernya Rakyat, sehingga semua mengemban Misi Bangsa Indonesia atau Misi Nasional ( tidak ada Visiku maupun Misiku), dan ini sebagai Kesatuan Tugas dan Kewajiban dari Kepala Negara, Pimpinan-pimpinan Kelembagaan Negara dibawahnya, Itulah Ujud Bhineka Tunggal Ika, yaitu Bhinekanya adalah Fungsional-Fungsionalnyai sedangkan Tunggal Ikanya adalah Mission Nasional.
Kalau Ketatanegaraan kita didalam Pemerintahan Negara maka turutannya adalah  menurut UUD45 dan punya “ Anutan” yaitu Kehendak Rakyat. Jadi Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia kita sebut “ Pemerintahan Negara yang Terpimpin”, bukan semau-maunya sendiri atau Liberal dan setiap Fungsional Kelembagaan Harus Sebagai Manusia Terpimpin yaitu terpimpin oleh Konstitusi Nasionalnya. Kalau melanggar UUD atau UU harus ada Sanksi Hukum , yaitu yang kita sebut sebagai “ Hukum Dasar Negara”. Dan hukum itu juga hukum yang terpimpin oleh Arah Pembangunan Bangsa menciptakan Ujudnya Amanat Penderitan Rakyat.
Butuh Keadilan, maka Lembaga Hukum yang harus bertanggung jawab , butuh ketentraman maka Lembaga Penegak Hukum seperti Kepolisian , Kamtibmas itu harus mengarah pada Ujudnya Ketertiban dan Keamanan Nasional. Lembaga TNI harus Terpimpin didalam menjaga keutuhan dan Keselamatan Negaranya dan Tidak Boleh secara Liberal, Semua harus Terpimpin , Lembaga Pendidikan juga harus terpimpin mengarah pada ujudnya Pencerdasan Bangsa dan itu semua yang disebut Terpimpin . Demokrasinya demokrasi terpimpin , politiknya politik terpimpin, Ekonominya juga ekonomi terpimpin dan semua pimpinan Negara, dari Presiden sampai Lurah atau Kepala Desa harus terpimpin.
Keterpimpinan itulah yang mengarahkan ujudnya Amanat Penderitaan Rakyat , kalau pemimpin nurut UUD, nurut asas yang ditunjukkan oleh terujudnya amanat Penderitaan Rakyat, maka akan terbentuk dengan sendirinya sebagai “ Disiplin Nasional “. Kalau disiplin Nasional sudah terujud Pastilah Bangsa Indonesia akan BERSATU, yaitu bersatu dalam raga bersatu didalam Jiwa itulah yang disebut oleh Bung Karno sebagai “ GOTONG ROYONG” ...........



Prinsip-prinsip Dasar Penataan dan Penyelenggaraan NKRI
di bawah Kedaulatan Rakyat

a.      BIDANG POLITIK DAN HANKAM

Kedaulatan Rakyat dimaksud, kekuasaan mutlak yang tidak boleh diganggu gugat dan ditawar-tawar oleh siapapun bangsa sendiri maupun orang-orang bangsa lain bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan milik kelompok atau golongan tetapi milik seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Dengan kata lain disebut RAKYAT BERDAULAT ATAS NEGARA ATAU NEGARA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT.

Karena yang dimaksud Negara itu harus ada Tanah Air, Bangsa yang menempati dan Konstitusi Nasional untuk mengatur kehidupan bersama, maka seluruh rakyat ini memiliki kewenangan yang sama dalam :

1.      Kekuasaan kepemilikan terhadap Tanah Air Indonesia dengan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
2.      Kekuasan kepemilikan terhadap segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.      Kekuasaan kepemilikan terhadap Konstitusi Nasional UUD 1945 ,Dasar Negara Pancasila dan semua produk perjuangan bangsa sendiri sebgai perabot berdirinya NKRI.

Rakyat Indonesia berkuasa didalam mengatur kehidupan rumah tangga negaranya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain ,baik bidang politik ,ekonomi ,sosial budaya ,hankam ,kamtipmas ,Moralitas Nasional maupun bidang-bidang lain kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam terapan pelaksanaan pengaturan dan Penyelenggaraan Negara ,untuk mengujudkan Amanat Penderitaan Rakyat dilakukan Secara Perwakilan Rakyat.

Untuk memilih siapa yang akan duduk didalam Pemerintahan Negara yang disebut Kepala Negara maka “Rakyatlah yang Mencalonkan dan Memilih wakilnya” yang kemudian disebut dengan PEMILIHAN UMUM.

Hakekat Perpolitikan pada jaman Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan sebelum kita memiliki NKRI adalah “PERPOLITIKAN PEREBUTAN KEKUASAAN” tetapi setelah kita memiliki Negara maka Perpolitikan yang harus kita tempuh adalah “PERPOLITIKAN MEMPERTAHANKAN KEKUASAAN” atau disebut Perpolitikan Nasional.

Dengan Perpolitikan Nasional ini kita Bangsa Indonesia :

1.      Harus bersama-sama Mempertahankan Kemerdekaan ,jangan sampai ada orang-orang bangsa lain maupun bangsa sendiri yang menjajah Rakyat Bangsa Indonesia dan menghabis-habiskan kekayaan alam yang terkandung didalam Tanah Air Indonesia.
2.      Harus bersama-sama Mempertahankan NKRI ,Dasar Negara Pancasila ,Konstitusi Nasional UUD 1945 dan segala Produk Perjuangan Bangsa sendiri sebagai perabot berdirinya NKRI.
3.      Harus bersama-sama menyelamatkan kehidupan Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.

Ini semua yang kita sebut Mision Rakyat dalam mendarmabaktikan jiwa raganya untuk keselamatan Nusa dan Bangsanya maka dibentuklah Lembaga Negara secara Fungsional yang kita sebut sebagai Lembaga Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau HANKAM RATA ,disini jelas bahwa TNI itu lahir dari rakyat dan jelas pula bahwa Manunggalnya TNI dengan Rakyat itu harus mutlak diperlukan.

Perpolitikan Nasional ini harus dijalankan bersama-sama Rakyat dengan TNI sebagai Ujung Tombaknya ,maka TNI dengan segenap prajuritnya mempunyai kewajiban untuk mengerti dan memahami Perpolitikan Nasional.

Kalau HANKAM negara dilakukan oleh TNI ,KANTIBMAS ditangani oleh polisi dan juga dibentuk BRIMOB sebagai Brigade bantuan yaitu didalam aspek keamanan dan pertahanan negara ,TNI berhak meminta bantuan BRIMOB dan polisi sebagai pelaksana KANTIBMAS juga berhak meminta bantuan BRIMOB. Jadi BRIMOB bukan TNI dan bukan polisi ,karena TNI bersenjata dan BRIMOB bersenjata maka BRIMOB berada dibawah Departemen Pertahanan dan Keamanan Negara.

Sistem Perpolitikan Nasional kita ini mengemban Amanat Penderitaan Rakyat. Jadi perpolitikan kita adalah “PERPOLITIKAN RAKYAT” sebagai penguasa Kedaulatan Negara.
Karena perpolitikan Negara ,maka bukan hanya TNI yang harus mengerti dan memahami Perpolitikan Negara tetapi semua Penyelenggara Negara juga harus mengerti dan memahami Perpolitikan Negaranya.

Kalau Rakyat yang memegang kedaulatan dengan Para Penyelenggara Negara sebagai Misionernya bersama TNI sebagai Penyelamat Kehidupan Berbangsa dan Bernegara “SUDAH BERSATU” didalam Perpolitikan Nasionalnya ,niscaya Kekuatan Nasional Bangsa Indonesia tidak akan tergoyahkan oleh badai malapetaka yang akan menghancurkan Nasionalisme kita ,dan kalau sudah terujud “Kesatuan Idiologi yaitu Idiologi Nasional sebagai alat Penyusunan Konsepsi Nasional” didalam bidang-bidang fungsional Kelembagaan Negara dengan landasan filosofi Nasional yang kokoh kuat maka Bangsa Indonesia akan terbebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh orang bangsa asing maupun oleh bangsa sendiri.
Itulah satu-satunya cara kalau kita mau lepas dari segala belenggu krisis diberbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.


a.      BIDANG HUKUM NEGARA DAN PEMBANGUNAN MORAL KEBANGSAAN
Bentuk Negara Indonesia Merdeka itu Negara Kesatuan “Republik” Indonesia. Rebulik dimaksud dari kata Rech artinya hukum ,publik artinya masyarakat bangsa. Jadi republik diartikan Hukum Nasional.
Hukum itu ada, sebab ada “Peraturan”. Hukum adalah konsekuensi pelangaran terhadap peraturan. Bangsa Indonesia sudah mempunyai UUD 1945. Undang-undang Dasar itu di jabarkan menjadi Undang-undang dan kebawah sesuai dengan fungsional-fungsional kelembagaan melahirkan PERATURAN. Jadi peraturan itu anak Undang-undang dan Undang-undang itu anak Undang-undang Dasar dan Undang-undang Dasar itu anak KEDAULATAN RAKYAT.

Undang-undang Dasar harus ditaati dan siapa yang melanggar mendapatkan “Sanksi Hukum Dasar” ,jadi Undang-undang Dasar akan melahirkan Hukum Dasar. Siapakah yang mendapatkan sanksi hukum dasar ?
Pejabat-pejabat negara pada saat dilantik pasti mengucapkan janji ,didalam surat perjanjian pasti menanyakan kalau melanggar ,sanggup ini dan sanggup itu. Kesanggupan itu merupakan Konsekuensi Hukum Dasar. Siapakah yang harus memberi sanksi ?
Lembaganya adalah Lembaga Peradilan ,karena pelanggaran terhadap Konstitusi maka peradilanya adalah PERADILAN KONSTITUSI ,sedangkan Mahkamah Agung yang sudah ada  itu sebagai Mahkamah Peradilan Umum. Jadi Mahkamah Konstitusi itu memberi konsekuensi kepada para pelanggar konstitusi yaitu pejabat-pejabat tinggi negara atau para penyelenggara negara yang melanggar konstitusi.

Ini faktor yang harus segera kita tertibkan dengan pedoman yang sudah tertuang didalam Konstitusi Nasional kita dengan Dasar Negara Pancasila sebagai NORMA KEBANGSAAN.

Morat-maritnya Penataan Politik dan Ekonomi yang menyebabkan terjadinya Krisis Nasional yang berkepanjangan ini faktor yang menentukan adalah “manusianya” dalam hal ini adalah Para Penyelenggara Negara yang harus mempertanggung jawabkan.

Rusaknya Sistim Penataan dan Penyelenggaraan Negara ini disengaja atau tidak disengaja ,tidak mengerti Tatanegara Indonesia atau tidak menyadari ,atau disengaja karena ada pesanan untuk merusak Konstitusi Nasional kita Undang-undang Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila yang berakibat membikin kesengsaraan rakyat. Pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-undang dan segenap peraturan yang salah juga Para Penyelenggara Negara.

Atas dasar inilah maka Negara harus segera membentuk suatu Lembaga Negara PEMBANGUNAN MORAL KEBANGSAAN ,lembaga inilah yang bertugas untuk mencetak Kader-kader Bangsa sebagai Calon-calon Pemimpin Indonesia.

Setiap Calon Pemimpin Indonesia harus memenuhi Persyaratan Nasional yaitu :
1.      Harus mengerti Sejarah Perjuangan Bangsanya dan menghormati Jasa-jasa Pahlawannya.
2.      Harus mengerti dan memahami Produk-produk Perjuangan Bangsanya sendiri.
3.      Harus mengerti dan memahami Pancasila dan Ketatanegaraan Indonesia.
4.      Harus mengerti dan memahami Amanat Penderitaan Rakyat
5.      Harus mengerti dan memahami Asas dan Tujuan Pembangunan Nasionalnya.
6.      Harus mengerti dan memahami Konstitusi Nasionalnya.
7.      Harus mengerti dan memahami juga Konsepsi Nasionalnya (cara pandang dan cara berpikir Nasional atau Filosofi dan Idiologi Nasionalnya.
8.      Persyaratan kejiwaan sebagai dasar kejiwaan bagi Para Penyelenggara Negara yaitu Moralitas Kebangsaan.

Inilah tugas dan kewajiban Lembaga Fungsional pembangunan Moral Kebangsaan. Untuk mengarahkan dan menanamkan Moralitas Kebangsaan kepada Calon-calon Pemimpin Indonesia dari Kepala Negara sampai Kepala Desa.


b.      BIDANG EKONOMI ,KESEHATAN , PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Berbicara masalah ekonomi adalah berbicara masalah kebutuhan hidup bagi seluruh Rakyat Indonesia. Kita telah meyakini bahwa Tanah Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan Anugrah Yang Maha Kuasa untuk sarana hidup bersama seluruh Rakyat Bangsa Indonesia tanpa pandang bulu dan kedaulatan Rakyat dimaksud ,kekuasaan kepemilikan terhadap Tanah ,Air  dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu ditangan seluruh Rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah maka didalam menggunakan Anugrah Yang Maha Kuasa segala yang didaulat oleh Rakyat ini harus dimiliki bersama ,diolah bersama dan hasilnya harus sebesar-besarnya untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran seluruh Rakyat Indonesia.

     Sistim ekonomi kita itu sudah diturunkan didalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu : “PEREKONOMIAN DISUSUN SEBAGAI USAHA BERSAMA BERDASAR ATAS ASAS KEKELUARGAAAN ,CABANG-CABANG PRODUKSI YANG PENTING BAGI NEGARA DAN YANG MENGUASAI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI OLEH NEGARA. BUMI ,AIR DAN KEKAYAAN ALAM YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA DIKUASAI OLEH NEGARA DAN DIPERGUNAKAN UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT.”

Jadi ekonomi kita harus kita jalankan secara kekeluargaan yaitu Keluarga Besar Indonesia. Sistim kekeluargaan itu harus ada “Bapak Ibu dan Anak”. Didalam penyelenggaraan berkeluarga orang tua didalam hal ini adalah “PEMIMPIN NEGARA” harus mengujudkan kesejahteraan bagi kehidupan keluarganya yaitu seluruh rakyat tanpa pandang bulu.                                                                    

Bapak dan ibu bersama-sama mencarikan “makan”dan sarana hidup bagi anak anaknya ,harus “mendidik” anak-anknya supaya menjadi cerdas sebagai bekal masa depan ,orang tua bertanggung jawab juga untuk menjaga “kesehatan” keluarganya ,menuntun dan mengarahkan anak-anaknya supaya “bermoral baik” bertata susila yang baik untuk mengangkat martabat keluargnya. Didalam sistim kekeluargaan ini “kaum ibulah yang memegang peranan utama didalam mengatur ekonomi ,kesehatan dan pendidikan keluarga bangsa ,artinya kaum ibu harus ditempatkan sebagai IBU BANGSA”

BIDANG PENDIDIKAN
Didalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sudah dinyatakan bahwa Negara berkewajiban Mencerdaskan Kehidupan Bangsa ,yang dituju adalah mencetak “Kader-kader Bangsa” yang cerdas ,pandai dan ahli secara profesional sebagai modal darma baktinya didalam keikut sertaan Pembangunan Nasional. Ini suatu sikap hidup Bangsa sebagai warga negara dan sebagai modal untuk mencari kebutuhan hidup pribadi dan rumah tangga.
-          Konsekuensi dalam hal ini ,Lembaga Pendidikan harus menciptakan suatu Sistim Pendidikan Nasional yang dibiayai sepenuhnya oleh Negara.
-          Materi-materi Pendidikan harus diciptakan atas olahan Bangsa Indonesia sendiri dengan Landasan Pikiran dan Kehendak Bangsa Indonesia serta  mengarah kepada terujudnya Amanat Penderitaan Rakyat.
Jadi Sistim Pendidikan Nasional sifatnya adalah Kebangsaan. Sebagai Bangsa Terpimpin yaitu terpimpin oleh Konstitusi Nasional sebagai Norma Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Norma kebangsaan ini sebagai ikatan Moralitas Kebangsaan dan sebagai petunjuk jalan bagi setiap Penyelenggara Negara secara fungsional didalam tugas dan kewajibanya sebagai Misionernya Rakyat.

      Sebagai Lembaga Negara Fungsional dibidang Pendidikan mempunyai tugas bukan hanya mencetak Kader Bangsa yang cerdas dan profesional saja tetapi juga harus mencetak Kader Bangsa yang Berbudi Luhur dan bermoral Kebangsaan sebagai Dasar Moralitas Bangsa yang punya arah dan tujuan didalam keikut sertaan dalam Pembangunan Nasional secara lahir dan batin.

BIDANG BUDAYA NASIONAL
Budaya Nasional diartikan sebagai “buah dari tuangan pemikiran dan kejiwaan Bangsa Indonesia didalam kancah perjuangan yang beratus tahun dengan korbanan harta benda dan jiwa raganya yang dilakukan oleh segenap Bangsa Indonesia sebagai produk-produk perjuangan yang sekarang sudah tertuang didalam Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
Jadi hikmah kejiwaan dan tuangan pemikiran Bangsa Indonesia sebagai “Budaya Nasional Indonesia” itulah yang tersimpul sebagai NORMA KEBANGSAAN INDONESIA yaitu Norma Moral Bangsa Indonesia sebagai ciri jati dirinya Bangsa Indonesia atau sebagai identitas Bangsa Indonesia.
Norma Moral Kebangsaan Indonesia inilah sebagai “Tolok ukur” baik dan tidaknya ,benar dan tidaknya “Perilaku Para Penyelenggara Negara” dengan semua aparatnya. Norma Moral ini meupakan Persyaratan mutlak yang tidak boleh ditawar-tawar oleh siapapun bagi calon pemimpin Indonesia.
Jadi Lembaga Pendidikan dan Kebudayaan Nasional sebagai Lembaga Fungsional bertugas untuk mempersiapkan kader-kader Bangsa sebagai calon-calon Pemimpin Indonesia.
Oleh sebab itulah Lembaga Pendidikan dan Kebudayaan Nasional secara fungsional harus membentuk suatu sistim Pengajaran Budaya Nasional yang mencakup segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilahirkan oleh Proses Perjuangan Bangsa yang beratus tahun.
Sekian ,dengan harapan Sumbangan Pemikiran ini bermanfaat sebagai Pedoman Dasar didalam Penataan dan Penyelenggaraan NKRI dan untuk ikut serta didalam mengembalikan Bangsa Indonesia dari Bangsa yang terjajah menjadi Bangsa yang merdeka dan berdaulat atas negerinya sendiri demi terujudnya Amanat Penderitaan Rakyat.


Kabupaten Semarang, 21 Mei 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar