♣ Menurut
Mochtar Kusumaatmadja, hukum perang terbagi menjadi 2 yaitu :
a) Jus
Ad Bellum : hukum tentang perang, mengatur perang dalam hal bagaimana Negara
dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
b)
Jus
Ad Bello : hukum yang berlaku dalam perang terjadi “The Hague Law dan The
Geneva Law”.
Dasar
Hukum : Pasal 33 (1), 2 (4) UN Charter dimana suatu sengketa diharapkan dapat
diselesaikan secara damai.
Pasal
24 (1) » lebih memberikan kewenangan kepada Dewan
Keamanan PBB untuk mengambil tindakan tertentu. (perang itu diperbolehkan
tetapi hanya sebagai upaya terakhir).
♣ Menurut
Haryomataram, hukum humaniter dibagi menjadi 2 yaitu :
a)
Hukum
yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum
Den Haag) tentang sarana dan cara berperang.
b)
Hukum
yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari
akibat perang (Hukum Jenewa)»
ketika peperangan dan sesudah perang.
Upaya untuk meminimalisir perang : » Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
» Pembentukan Kellog-Briand Pact atau Paris Act
1928, dimana para anggotanya menolak
perang sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa (hanya membentuk peralihan
dari Hukum Perang ke Hukum Humaniter Internasional).
Hukum
Humaniter merupakan bagian dari hukum yang mengatur perlindungan korban perang,
berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala
sesuatu yang menyangkut cara perang itu sendiri.
♣ Jean
Pictet
International Humanitarian Law in the wide
sense is constitutional legal provision, whether written and customary ensuring
respect for individual and his well being. Artinya, aturan hukum secara konstitusional baik tertulis atau kebiasaan
internasional yang diakui untuk menjamin kepentingan manusia pada umumnya.
♣ Geza
Herzegh
Hukum
Humaniter Internasional adalah bagian dari Hukum Internasional yang memberikan
perlindungan kepada individu pada saat terjadi konflik/perang.
♣
Panitia Tetap (Pantap)
Hukum
Humaniter sebagai keseluruhan asas, kaidah dan ketentuan Internasional baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mencakup Hukum Perang dan Hak Asasi
Manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat
manusia.
Asas-asas
Hukum Humaniter
» Asas
kepentingan Militer dibenarkan untuk menggunakan perang.
» Asas
Peri kemanusiaan (Humanity) orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan
harus dilindungi.
» Asas
Kesatriaan (Chivalry) dalam perang itu kejujuran harus diutamakan, artinya
tidak ada tipu muslihat terutama dalam
penggunaan senjata.
Tujuan
Hukum Humaniter
· Memberikan
perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dan penderitaan yang tidak
perlu.
· Menjamin
Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan
musuh.
· Mencegah
dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas, yang terpenting adalah
asas peri kemanusiaan.
Sumber
Hukum Internasional
Article
38 (1) of the Statute International Court of Justice (ICJ).
The
court whose function is decide in accordance with international law such
disputes as are submitted to it shall apply :
a)
International
Convention/Treaty
b)
International
Custom ≈ contohnya pengibaran bendera putih saat perang.
c)
General
Principle of Law ≈ Pacta
Sunt Servanda dan ex aequo et bono.
d)
Judicial
Decision.
Hukum
Humaniter Internasional terbagi menjadi 2 :
a)
Hukum
Den Haag (The Hague Law)»
mengatur mengenai cara dan alat perang serta berlaku selama berlangsungnya
peperangan.
b) Hukum
Jenewa (The Geneva Law)»
mengatur perlindungan terhadap korban perang dan berlaku selama berlangsungnya
peperangan dan sesudah terjadinya peperangan.
«
Orang-orang yang dilindungi »
·
Armed
Forces/combatant.
·
Has
de Combat : orang-orang yang tidak aktif lagi dalam perang.
·
Civilians
: penduduk sipil.
The Hague Law
· Washington
1863 “instruction for the goverment of armies of the United States in the
field”.
· St.
Petersburg 1868 “The Declaration Renouncing the use, in time of war, of
explotion projectiles under 400 grammes weight”.
·
The progress
of civiliations should have the offers of alleviating as much as posible the
calamities of war.
Hukum Den Haag
Konvensi
Den Haag 1899, hasil dari konferensi perdamaian I di Den Haag (18 Mei-29 Juli
1899) diprakarsai oleh Tsar Nicholas II dari Rusia, Konferensi ini menghasilkan
3 (tiga) Deklarasi dan 3 (tiga) Konvensi :
·
Konvensi
I tentang penyelesaian damai peersengketaan internasional.
·
Konvensi
II tentang Hukum dan Kebiasaan peerang di darat.
· Konvensi
III tentang adaptasi asas-asas Konvensi Jenewa tanggal 22 agustus 1864 tentang
Hukum Perang di laut.
Deklarasi
yang dihasilkan :
1.
Pelarangan
penggunaan peluru dumdum.
2.
Peluncuran
proyektil dan bahan peledak dari balon.
3.
Penggunaan
proyektil yang menyebabkan gas cekik dan beracun dilarang.
Konvensi Den Haag III 1907 tentang cara memulai
peperangan
Dalam
pasal 1 Konvensi dinyatakan bahwa perang tidak akan dimulai tanpa adanya :
·
Pernyataan
perang disertai alasan.
·
Dengan
ultimatum dan pernyataan perang apabila ultimatum tidak dipenuhi.
Konvensi Den Haag IV tentang Hukum dan
Kebiasaan di darat penyempurnaan Konvensi den Haag 1899 tentang Hukum dan
kebiasaan di darat.
Klausula Si Omnes
(pasal 2 Konvensi) : bahwa
konvensi hanya berlaku bila pihak-pihak peserta perang adalah pihak dalam
konvensi. Bila salah satu pihak bukan peserta konvensi maka konvensi tidak
berlaku. » akibatnya tidak ada perlindungan dan dapat
terjadi kesewenang-wenangan.
Belligerent (pasal 1 HR)
a. Dipimpin orang yang bertanggung jawab atas
bawahannya.
b. Memakai tanda emblem yang dapat dilihat dari
jauh.
c. Membawa senjata secara terbuka.
d. Melaksanakan operasi sesuai hukum dan kebiasaan
perang.
Konvensi Den Haag V 1907 tentang Negara dan
Orang Netral dalam Perang Darat
a)
Neutral Power
-
Negara
yang menyatakan bersikap netral ketika perang berlangsung tidak harus membantu
salah satu pihak.
-
Tidak
dapat dijadikan wilayah yang dapat dilintasi pihak yang bersengketa.
-
Pengiriman
amunisi/peralatan militer tidak boleh melalui negara netral.
-
Boleh
melakukan upaya pembalasan apabila diserang.
-
Boleh
menerima pasukan militer/tawanan perang dari pihak yang bersengketa.
b)
Neutral Person
Warga
negara dari suatu negara yang tidak terlibat peperangan berkewajiban tidak
boleh melakukan tindakan permusuhan dan menjadi pihak yang berperang.
Hukum
Jenewa
Hukum Jenewa mengatur mengenai perlindungan
♣protokol tambahan 1977
-
Protokol
Tambahan I : Relating to the protections of victims of International Armed
Conflict.
-
Protokol
Tambahan II : Relating to the protection of Non-International Armed Conflict.
♣
Common Aticle 3
Dari pasal 2 dapat diartikan
bahwa klausula si omnes dapat dipatahkan dimana apabila salah satu pihak tidak
terikat konvensi maka konvensi Jenewa ini tetap berlaku.
Sumber Hukum Lainnya
1. Deklarasi Paris 16 April 1856 tentang Perang di
laut.
2. Deklarasi St. Petersburgh (1868) : larangan
penggunaan peluru yang tutupnya meledak apabila mengenai permukaan keras.
3. Protokol Jenewa (1925) tentang Pelarangan gas
Cekik dan Gas lain dalam perlindungan.
4. Konvensi Den haag (1954) tentang perlindungan
benda-benda budaya dan pertikaian bersenjata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar